KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Sumber Foto: BeritaKaltim.Co
Nasional

KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

Share

BERITAKALTIM.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RMS selaku Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014–20 Oktober 2019,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan catatan KPK, Rini Soemarno telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 13.14 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Selain Rini, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni SHB selaku Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2020–2022, TA selaku dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) sekaligus Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024, serta WM selaku Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018–Maret 2022.

Para saksi tersebut diketahui masing-masing adalah Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro, Prof. Tutuka Ariadji, dan Wiko Migantoro yang saat ini menjabat Senior Director Oil, Gas, Petrochemical pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Kasus dugaan korupsi jual beli gas ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun, pada 2 November 2017, PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama setelah melalui sejumlah tahapan. Selanjutnya, pada 9 November 2017, PT PGN membayarkan uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006–2023 dan Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

KPK kemudian pada 1 Oktober 2025 mengumumkan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dan langsung menahannya. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, KPK juga menetapkan Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE sebagai tersangka dan menahannya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas tersebut mencapai 15 juta dolar AS.

ANTARA|Wong|Ar

korupsi jual beli gas korupsi PGN KPK Rini Soemarno

202

Share