KPK Didesak untuk Menjamin Independensi dalam Penanganan Kasus Korupsi
Sumber Foto: Media Indonesia
Nadir Fokus

KPK Didesak untuk Menjamin Independensi dalam Penanganan Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat menjaga independensinya dalam penanganan kasus korupsi tanpa adanya intervensi politik. Seruan ini disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (2/1).

Praswad menekankan pentingnya untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus korupsi tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik. "Harus tidak ada intervensi politik dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujarnya.

Menurutnya, langkah ini sangat krusial untuk mempertahankan independensi KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi. Ia khawatir jika KPK tidak bersikap tegas, lembaga ini dapat disalahgunakan sebagai alat politik yang melindungi kepentingan tertentu.

Sebelumnya, Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan tekadnya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaganya pada tahun 2024. Ia menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pegawai KPK untuk mencapai tujuan tersebut.

"Mari di tahun depan kita bisa lebih fokus untuk mengembalikan muruah lembaga ini, memperkuat kepercayaan publik," kata Nawawi dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Jumat, 29 Desember 2023.

Nawawi menyadari bahwa KPK saat ini berada di titik terendah setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terlibat dalam kontroversi yang berdampak pada kepercayaan masyarakat. Ia berkomitmen untuk memastikan bahwa harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi tidak semakin menurun.

Dengan harapan untuk memulihkan reputasi lembaga, Nawawi ingin agar kinerja KPK dapat kembali diperlihatkan kepada masyarakat mulai tahun depan.