Nadir Media - RRI.CO.ID, Cirebon - Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan kembali terjadi di Kabupaten Cirebon dan menimpa seorang perempuan muda bernama Vina, warga Desa Gombang, Kecamatan Plumbon. Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak karena korban saat ini dilaporkan berada di Tiongkok dalam kondisi memprihatinkan dan diduga mengalami eksploitasi setelah dijerat pernikahan.
Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Cirebon, Nurahman Normandika atau yang akrab disapa Pak Maman, mengungkapkan bahwa proses pelaporan terhadap Vina sudah sejak Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa pelaku bahkan sempat datang ke desa untuk meminta surat legalisasi yang digunakan sebagai persyaratan administrasi pernikahan di Tiongkok.
Menurut keterangan yang diterima SBMI, Vina pertama kali berkenalan dengan pihak yang merekrutnya melalui perantara atau calo yang mengaku sebagai paman dari calon suaminya. Pertemuan dengan para pelaku juga disebut beberapa kali terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Tangerang, sebelum akhirnya Vina dibawa ke Purwakarta yang diduga menjadi titik kumpul sejumlah warga negara asing yang mencari calon istri dari Indonesia.
Pak Maman menuturkan, bujuk rayu yang dilakukan pelaku terbilang sangat intens hingga berhasil meyakinkan keluarga korban. “Sampai segitu hebat pelaku merayu si Vina, dan pada akhirnya sampai ke rumah Vina, bahkan orang tuanya mengizinkan Vina berangkat ke negara Cina,” ujarnya kepada RRI, Senin, 2 Maret 2026.
Keluarga korban pada awalnya tidak menaruh kecurigaan karena proses yang dijalani tampak seperti pernikahan pada umumnya. Kecurigaan baru muncul ketika Vina diburu-buru untuk segera melengkapi dan menyerahkan dokumen keberangkatan ke Tiongkok.
Setibanya di Tiongkok, Vina baru menyadari bahwa kondisi yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan, termasuk fakta bahwa calon suaminya disebut memiliki gangguan mental yang sebelumnya tidak pernah diinformasikan kepadanya. “Yang lebih parah, Vina ketika sampai ke negara Cina itu baru tahu kalau si suaminya ini punya gangguan mental, artinya Vina sebelumnya tidak tahu calon suaminya secara langsung,” kata Pak Maman.
Dalam pengakuannya, Vina juga mengaku menerima mahar sebesar Rp100 juta dan dijanjikan kehidupan yang mewah oleh keluarga calon suami. Namun ketika ia ingin kembali ke Indonesia setelah merasa menjadi korban, pihak keluarga suami meminta Vina mengembalikan uang hingga empat kali lipat atau sekitar Rp400 juta sebagai syarat kepulangannya.
Saat ini, kasus Vina telah ditangani oleh lembaga hukum di wilayah Kabupaten Cirebon dan terus dikoordinasikan dengan berbagai pihak untuk mengupayakan kepulangannya ke tanah air. SBMI Kabupaten Cirebon menyatakan tetap melakukan koordinasi dan berbagi informasi agar langkah terbaik dapat ditempuh demi menyelamatkan korban dari jeratan TPPO bermodus pengantin pesanan tersebut.