Nadir Media - Pemerintah telah menetapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pusat penyaluran bantuan sosial dan subsidi. Penetapan ini dilakukan untuk memperkuat infrastruktur penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat.
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan berfungsi sebagai infrastruktur pemerintah dalam menyalurkan barang-barang bantuan sosial dan subsidi. Dalam pernyataannya, Zulhas menegaskan bahwa semua bantuan akan disalurkan melalui koperasi ini.
Selain berfungsi sebagai saluran bantuan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga akan bertindak sebagai offtaker, yakni entitas yang menyerap hasil produksi pertanian masyarakat desa. Dengan peran ini, koperasi diharapkan dapat menjaga stabilitas harga komoditas pertanian, terutama saat harga turun di bawah ketentuan pemerintah. Zulhas menyebutkan bahwa koperasi akan membeli produk pertanian yang telah ditetapkan harganya oleh pemerintah jika harga pasar turun.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menambahkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa. Dari keuntungan yang diperoleh, 20% akan menjadi Pendapatan Asli Desa, sementara sisa 80% akan kembali kepada masyarakat desa. Hal ini menunjukkan pentingnya keberhasilan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan desa.