Konten Kreator Tasikmalaya Ditangkap Usai Tawar Siswi Jadi Pacar 1 Jam
Sumber Foto: Kompas.com
Hiburan

Konten Kreator Tasikmalaya Ditangkap Usai Tawar Siswi Jadi Pacar 1 Jam

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Seorang konten kreator asal Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial SL ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (28/1/2026).

Tersangka diduga mengeksploitasi anak usai rekaman kontennya viral saat menawar gadis berbaju SMA untuk dijadikan pacar 1 jam dengan bayaran Rp100 ribu.

Dalam rekaman yang beredar berdurasi 57 detik, tersangka berbincang dengan dua gadis remaja berbaju SMA dengan memberi uang. Salah satunya mengajak menjadi pacar 1 jam dengan bayaran Rp100 ribu.

Akibat kejadian itu, SL memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (27/1/2026) kemarin.

Pemeriksaan berlangsung maraton sejak siang hingga malam hari sampai penyidik menggelar perkara dan ditetapkan tersangka.

Dikenakan Pasal Eksploitasi Anak

Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, membenarkan penetapan tersangka dan menyebut SL dijerat satu pasal terkait eksploitasi anak secara ekonomi.

“Sudah gelar perkara dan memenuhi syarat penetapan tersangka. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti bisa dikembangkan. Kita kirim berkas secepatnya ke Kejaksaan,” kata dia di kantornya, Rabu sore.

SL pun langsung ditahan petugas Kepolisian dan kasusnya masih dalam tahap penyidikan untuk pendalaman kasusnya.

Kepolisian pun masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta memeriksa konten-konten lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

"Kita masih mengembangkan penyidikan perkara ini," ujar dia.

SL dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Ancaman hukumannya tidak ringan yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa konten digital di Kota Tasikmalaya tak lagi sekadar soal viral dan views. Ketika melibatkan anak, hukum ikut menekan tombol rekam dan kali ini yang terekam bukan popularitas, melainkan jerat pidana," kata dia.

Sementara itu, Kuasa hukum SL, Agung Firdaus, mengakui kliennya diperiksa sejak siang hari sebagai saksi, lalu kembali diperiksa sebagai tersangka setelah gelar perkara.

“Kemarin siang masih saksi, sore gelar perkara, malam diperiksa lagi sebagai tersangka. Sekarang sudah ditahan. Kami menunggu perintah selanjutnya untuk pelimpahan ke Kejaksaan. Kalau tidak ada keterangan tambahan,” ungkap dia.