Konten Kreator di Jagakarsa Ditangkap Karena Tanam Ganja Secara Ilegal
Sumber Foto: Radar Surabaya
Hiburan

Konten Kreator di Jagakarsa Ditangkap Karena Tanam Ganja Secara Ilegal

RADAR SURABAYA - Fenomena urban farming yang biasanya identik dengan tanaman pangan justru disalahgunakan seorang konten kreator berinisial AW di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

AW ditangkap pihak kepolisian bersama istrinya setelah keduanya kedapatan menanam narkoba jenis ganja di rumah mereka.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman AW.

“Terkait (ditangkap) di dalam rumah itu bersama istrinya,” kata Prasetyo saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Istri AW ikut diamankan karena mengetahui aktivitas menanam ganja namun tidak melaporkannya. “Untuk istrinya kita jerat Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara 1 tahun,” jelas Prasetyo.

AW mengaku telah menanam ganja sejak Januari 2023 hingga Januari 2024 untuk dikonsumsi pribadi. Ia menyebut kebiasaan itu muncul setelah lama tinggal di Amerika Serikat selama enam tahun.

Karena sulit mendapatkan ganja di Indonesia, AW memilih menanam sendiri tanaman terlarang tersebut.

Ganja sendiri merupakan tanaman ilegal yang mengandung senyawa psikoaktif tetrahidrokanabinol (THC).