Konsolidasi BUMN: Upaya Efisiensi atau Ancaman PHK?
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara berencana melakukan konsolidasi terhadap perusahaan BUMN yang berjumlah lebih dari 1.000 entitas menjadi sekitar 300 perusahaan saja.
Rencana ini dinilai dapat membuat kinerja perusahan pelat merah lebih efisien dan mudah dipantau.
Namun demikian, proses konsolidasi yang terburu-buru juga menyisakan kekhawatiran, misalnya terkait pengurangan jumlah pekerja.
Pengamat BUMN dan Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan mengatakan, salah satu penyebab konsolidasi harus segera dilakukan adalah karena selama ini banyak bisnis BUMN yang tidak efisien.
"Bahkan tumpang tindih," kata dia kepada Kompas.com. Jumat (20/2/2026).
Sebagai contoh, ia menceritakan, banyak BUMN yang punya bisnis air minum dalam kemasan maupun perhotelan. Padahal, sektor-sektro itu bukan bisnis intinya.
Bisnis yang seharusnya bisa digarap oleh satu perusahaan, tapi dilakukan oleh banyak perusahaan, dalam hal ini adalah BUMN.
"Karena itu, konsolidasi menjadi keharusan untk segera dilakukan," ucap dia.
Selain itu, Herry bilang, konsolidasi juga sangat penting untuk mengevaluasi BUMN yang punya anak usaha lebih dari 20 perusahaan.
"Padahal, induknya ada yang malah merugi. Ini semua perlu diaudit," ujar Herry.
Tujuan konsolidasi BUMN
Herry mengungkapkan, seharusnya yang menjadi pertimbangan Danantara dalam mengonsolidasikan BUMN adalah untuk menciptakan efisiensi dan meningkatkan manfaat BUMN baik bagi perekonomian, program pemerintah, maupun sosial.
Hal itu merupakan amanat lahirnya BUMN seperti tertuang dalam UU BUMN 2026.
"Dengan pertumbangan itu, Danantara mestinya punya skenario peta bisnis BUMN ke depan seperti apa," ujar dia.
Kendati demikian, Herry bilang, skenario ini belum terlihat sama sekali.
"Sehingga relatif mengkhawatirkan," ungkap dia.
Dalam perkembangannya, Herry menilai BPI Danantara justru sibuk membuat BUMN baru, seperti PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), padahal sudah ada BUMN tambang dan energi.
Sebelumnya muncul juga PT Agro Industri Nasional (Agrinas) di tengah banyaknya BUMN di bidang perkebunan maupun pangan.
"Karena itu, menurut saya, cara berpikirnya bukan menyelamatkan BUMN, tetapi menyelamatkan negara," ucap dia.
Berdasarkan pandagannya, ketika ada BUMN bermasalah hingga merugi, bisnis dan pengelolanya harus diaudit.
"Kalau ditemukan ada pelanggaran hukum, harus ada proses dan konsekuensi hukum. Jangan cuma dipecat," ujar dia.




