Konflik Bisnis Picu Gedung GTC Cirebon Terabaikan
KABARCIREBON - Gedung Gunung Sari Trade Centre (GTC) yang berdiri di pusat Kota Cirebon kini menghadirkan pemandangan kontras. Aset milik Pemerintah Kota Cirebon itu tampak tak terawat, dengan sejumlah atap berlubang dan lantai dua yang nyaris tanpa aktivitas. Padahal, beberapa tahun silam, area tersebut sempat menjadi salah satu titik favorit warga untuk bersantai sambil menikmati panorama kota.
Kondisi memprihatinkan ini muncul di tengah konflik berkepanjangan antara Wika Tandean dan Frans Simanjuntak, dua pihak yang sebelumnya bekerja sama membangun dan mengelola GTC. Perselisihan keduanya kini bergulir dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sumber dan telah memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat.
Pelaksana Tugas Dewan Pengawas Perumda Pasar Berintan, Iing Daiman, menyatakan bahwa pengelolaan GTC memang berada di tangan pihak ketiga dengan kontrak yang berlaku hingga 2036. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pemantauan.
“Otoritas pengelolaan ada di pihak ketiga. Asetnya memang milik Pemkot, tapi kalau kondisinya terlantar tentu menjadi bahan evaluasi kami,” ujarnya.
Menurut Iing, pihaknya telah berkomunikasi dengan pengelola agar aset tersebut dioptimalkan dan dirawat dengan baik, mengingat lokasinya yang strategis di pusat kota.
“Dari sisi pemandangan sangat mengganggu. Gedung itu berada di tengah kota, jadi manajemen harus memelihara dengan baik,” tegasnya.
Terkait sengketa hukum yang tengah berjalan, Iing menegaskan hal itu berada di luar kewenangan Perumda Pasar Berintan maupun Pemerintah Kota Cirebon. Ia juga memastikan bahwa kewajiban retribusi kepada Perumda tetap berjalan sehingga tidak berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu, kuasa hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, mengungkapkan bahwa sengketa bermula dari utang pribadi Frans Simanjuntak yang kemudian dikaitkan dengan proyek GTC. Awalnya proyek tersebut dimenangkan oleh PT Toba Sakti Utama (TSU), lalu disebut dialihkan ke PT Prima Usaha Sarana (PUS) dengan komposisi modal 50:50.




