Ketua PN Depok dan Lima Tersangka Ditangkap KPK dalam Kasus Suap
Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pengurusan sengketa lahan.
Penetapan ini dilakukan setelah EKA terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, serta lima orang lainnya. Dari OTT tersebut, Wayan dan Bambang langsung ditetapkan sebagai tersangka, bersama tiga orang lain.
Usai pengumuman, Wayan terlihat mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK dan diborgol saat digiring ke mobil tahanan menuju rutan. Saat awak media mencoba mewawancarainya, Wayan memilih bungkam dan hanya memberi respons dengan menggelengkan kepala.
Selain EKA dan Bambang, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Yohansyah Maruanaya (YOH), juru sita PN Depok; Trisnado Yulrisman (TRI), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD.
"Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan penetapan lima tersangka, yakni EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.
Asep menambahkan, data dari PPATK menunjukkan bahwa BBG diduga menerima gratifikasi berupa setoran dari penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.




