Ketidakhadiran Manajemen PT Bina Agung Damar Buana Hambat Penyelesaian Sengketa PHK
Derap.id | Banyumas – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara sejumlah eks karyawan PT Bina Agung Damar Buana (Griya Satria Group) dan pihak perusahaan terhenti di meja mediasi. Manajemen perusahaan tidak hadir dalam agenda fasilitasi yang dijadwalkan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas, Jumat (20/2/2026).
Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan para eks karyawan yang datang memenuhi undangan resmi. Mereka terdiri dari dua kelompok, yakni pekerja yang di-PHK pada 2024 dan 2025.
“Orangnya kabur, nggak datang, dan bilangnya ke Jakarta. Kami sangat menyayangkan sudah ada fasilitasi untuk penyelesaian di sini malah tidak ada itikad baik,” ujar Alifatus Soimah, perwakilan eks karyawan yang di-PHK tahun 2024, dengan nada kecewa.
Nada serupa disampaikan Dian Mega, eks karyawan yang di-PHK pada 2025. Ia menilai manajemen tidak konsisten terhadap komitmen yang sebelumnya telah disampaikan ke publik.
“Yang membuat jadwal itu juga Pak Hasan sendiri, tapi dia juga yang mengingkari. Alasan ketidakhadiran pun tidak jelas. Seorang pemimpin kan dipegang omongannya, apalagi ini sudah disampaikan di media,” ungkapnya.
Tindak Lanjut Audiensi DPRD
Agenda fasilitasi tersebut merujuk pada surat undangan bernomor 500.15/29/2026 tertanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Dinakerperin Banyumas, Drs. Wahyu Dewanto, M.Si. Fasilitasi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi eks karyawan bersama Komisi IV DPRD Banyumas pada 28 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, pihak yang diundang meliputi pimpinan PT Bina Agung Damar Buana serta sejumlah pekerja yang terdampak PHK.
Untuk gelombang PHK 2024, yang diundang antara lain Alifatus Soimah, Rina Susanti, Raditya Dananjaya, dan Bagus Abdi Pratama. Sementara pekerja yang di-PHK pada 2025 meliputi Oktarina Dewi Purbayanti, Dian Mega Restu, Listiana Pratiwi, dan Rainolds.
Fasilitasi dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Pandawa Karya, Kantor Dinakerperin Banyumas, pukul 10.00 WIB untuk kelompok PHK 2024 dan pukul 14.00 WIB untuk kelompok PHK 2025.
Dalam surat itu ditegaskan, apabila para pihak diwakilkan, wajib disertai surat kuasa penuh untuk mengambil keputusan serta membawa dokumen terkait perkara yang disengketakan. Tembusan surat disampaikan kepada Bupati Banyumas dan Bidang Hubungan Industrial Dinakerperin.
Mediasi Tanpa Salah Satu Pihak
Secara normatif, fasilitasi oleh dinas ketenagakerjaan merupakan tahapan penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebelum berlanjut ke proses mediasi formal atau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun absennya pihak manajemen membuat forum tidak dapat berjalan optimal.
Bagi para eks karyawan, ketidakhadiran ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan sikap perusahaan terhadap hak-hak pekerja yang masih disengketakan.
“Kami datang baik-baik, ingin ada penyelesaian sesuai aturan. Tapi kalau perusahaan tidak hadir, bagaimana mau ada titik temu?” ujar salah satu eks karyawan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Bina Agung Damar Buana terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam agenda fasilitasi tersebut.
Mandeknya pertemuan ini berpotensi memperpanjang proses penyelesaian sengketa dan membuka kemungkinan eskalasi ke jalur hukum, jika mediasi administratif tidak segera menemukan titik terang. (wd)




