Kesulitan Akses CCTV Hambat Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Kreator Konten
Sumber Foto: Kompas.com
Hiburan

Kesulitan Akses CCTV Hambat Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Kreator Konten

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang konten kreator berinisial CR di klub malam kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2017 mengalami hambatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, polisi sulit mengakses CCTV karena kepemilikan klub malam yang sudah berganti.

“Kendala penyidik di mana TKP sudah berubah pengelolaan manajemen, CCTV sudah tidak support karena dugaan kejadian 2017,” jelas Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/2/2026).

Namun, Budi memastikan penyelidikan tetap berlanjut.

Sebelumnya kasus kekerasan seksual ditangani oleh Subdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) dibentuk akhir 2025, penanganan kasus pun dilimpahkan.

Polisi sudah memeriksa saksi dan barang bukti, juga melakukan pendalaman di TKP.

Sebelumnya, korban juga berniat untuk membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan.

Namun, saat akan meminta rekaman CCTV kepada pihak pengelola klub malam, korban lebih dulu menemukan kesulitan itu.

Permintaannya ditolak, pengelola juga menolak diminta keterangan. Tak lama setelah itu, kepemilikan usaha klub malam itu berganti ke pihak lain.

“Manajemen pihak klub menolak memberikan akses CCTV, enggak memberikan keterangan, dan diduga menghilangkan bukti,” tutur kuasa hukum korban, Julius Ibrani, dihubungi terpisah.

Selain itu, korban juga tak merasa aman saat itu. Pasalnya, belum ada regulasi yang mengatur tentang korban kekerasan seksual kala itu.

Korban baru bercerita tentang kondisinya ini pada suami dan keluarga pada 2018.

Laporan resmi baru tercatat di Polda Metro Jaya dalam nomor LP/B6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 September 2025.