Kemkomdigi Dorong Peran Orang Tua dalam Lindungi Anak dari Bahaya Digital
Sumber Foto: SINDOnews Nasional
Sosial

Kemkomdigi Dorong Peran Orang Tua dalam Lindungi Anak dari Bahaya Digital

loading...

Langkah Kemkomdigi membatasi anak dan remaja di media sosial (medsos) diapresiasi sejumlah kalangan. Foto/istimewa

A A A

JAKARTA - Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membatasi anak dan remaja di media sosial (medsos) diapresiasi sejumlah kalangan. Meski demikian, orang tua tidak bisa sepenuhnya bergantung pada Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, penerbitan PP Tunas adalah wujud keseriusan negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Langkah ini diambil didasari oleh data yang sangat mengkhawatirkan.

Penggunaan media sosial yang semakin dini karena akses mudah telah meningkatkan risiko anak menjadi korban kejahatan siber. Laporan National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024 mengungkap fakta kelam, ditemukan 5.566.015 konten kasus pornografi anak di Indonesia hanya dalam periode 2021-2024.

Baca juga: Komdigi Terima 362 Masukan Publik, Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat

Wiwik Ningsih (44), ibu dari seorang remaja yang baru saja mulai memahami dan menapaki jagad digital mengaku menghadapi sebuah situasi yang dilematis yakni bagaimana melindungi anaknya di internet tanpa harus memenjarakan rasa ingin tahunya.

Halaman :

1

2

3

Lihat Juga :

PP Tunas Tak Dipatuhi, Google dan Meta Dipanggil Komdigi

PP Tunas Berlaku, Kemenag: Momentum Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow