Nadir Media - KENDARIKITA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti program SE-IA (Seputar Isu Aktual) Posbankum Desa/Kelurahan dengan tema “Peran Posbankum Desa/Kelurahan dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Desa/Kelurahan”.
Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat pemahaman serta peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai garda terdepan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, bersama Ketua Tim Kerja, Ahmad Syahrir, serta seluruh Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Keikutsertaan ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam mendukung penguatan kapasitas aparatur dan optimalisasi fungsi Posbankum, khususnya dalam menangani sengketa pertanahan yang kerap muncul di masyarakat.
Melalui program SE-IA ini, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai peran strategis Posbankum dalam memberikan layanan konsultasi hukum, fasilitasi mediasi awal, serta rujukan penyelesaian sengketa pertanahan secara nonlitigasi di tingkat desa dan kelurahan.
Posbankum diharapkan mampu menjadi ruang penyelesaian awal yang responsif, efektif, dan berorientasi pada keadilan sosial.
Berita Kesehatan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa program SE-IA merupakan sarana penting dalam memperkuat kualitas layanan Posbankum Desa/Kelurahan.
“Posbankum harus mampu menjadi ruang penyelesaian awal yang solutif dengan mengedepankan musyawarah dan pendekatan nonlitigasi. Melalui kegiatan ini, aparatur semakin memahami peran strategis Posbankum dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian dan keadilan hukum,” ujarnya.