Kemenkum DIY Ingatkan Kreator Konten Pentingnya Perlindungan Hak Cipta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Perkembangan media sosial (medsos) dalam beberapa tahun terakhir mendorong lahirnya banyak kreator konten asal Yogyakarta, mulai dari video komedi, edukasi, musik independen, film pendek, hingga ulasan kuliner dan wisata.
Kota Pelajar yang dikenal sebagai pusat kreativitas ini menjadi ruang subur bagi anak muda untuk mengekspresikan ide sekaligus membangun peluang ekonomi berbasis digital. Popularitas yang dapat diraih dalam waktu singkat membuka pintu kolaborasi, endorsement, hingga monetisasi konten.
Namun, di balik peluang tersebut, tersimpan risiko pelanggaran hak cipta yang kerap tidak disadari para kreator. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menekankan pentingnya perlindungan hak cipta bagi para kreator digital.
Menurut Agung Rektono Seto, karya yang dihasilkan melalui proses kreatif memiliki nilai ekonomi dan moral yang harus dilindungi negara.
“Karya digital adalah hasil intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Harus ada kesadaran untuk melindunginya secara hukum. Jangan sampai karya yang sudah susah payah dibuat justru dimanfaatkan pihak lain tanpa izin,” ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.
Agung menjelaskan, pencatatan hak cipta kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang telah terintegrasi. Prosesnya relatif cepat dan tidak berbelit, sehingga memudahkan kreator untuk mendapatkan pengakuan resmi atas karyanya.
“Digitalisasi layanan ini kami dorong agar anak muda Jogja bisa dengan mudah mencatatkan ciptaannya, baik itu video, musik, desain grafis, maupun karya tulis,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa di era digital, pelanggaran hak cipta sering terjadi dalam bentuk pengunggahan ulang (repost), pengambilan potongan video tanpa atribusi, hingga penggunaan karya untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan pencipta. Tanpa pencatatan resmi, kreator akan kesulitan membuktikan kepemilikan ketika terjadi sengketa.
Agung menegaskan bahwa perlindungan hukum memberikan posisi tawar yang kuat ketika terjadi pelanggaran. Dengan adanya pencatatan resmi, kreator memiliki dasar hukum untuk melakukan teguran atau langkah hukum yang diperlukan.
Bima (25) seorang kreator video asal Yogyakarta, mengaku pernah mengalami pengunggahan ulang kontennya oleh akun lain tanpa izin. Konten tersebut bahkan telah dimonetisasi sehingga menghasilkan keuntungan bagi pihak lain.
“Rasanya tidak adil, apalagi kalau sudah dimonetisasi orang lain. Kita yang capek produksi, tapi orang lain yang dapat keuntungan,” katanya.
Pengalaman tersebut membuat Bima mulai memahami pentingnya perlindungan hukum atas karya digital. Ia kini berencana mencatatkan sejumlah konten originalnya untuk mengantisipasi pelanggaran di masa depan.




