Kemenhut Ambil Alih Pengelolaan Satwa Kebun Binatang Bandung Pasca Pencabutan Izin YMT
Sumber Foto: Liputan6.com
Lifestyle

Kemenhut Ambil Alih Pengelolaan Satwa Kebun Binatang Bandung Pasca Pencabutan Izin YMT

Untuk menjamin komitmen konkret dan penguatan koordinasi, pada hari yang sama telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Walkot Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut.

Nota Kesepahaman ini mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab para pihak dalam masa transisi pasca pengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT.

Nota Kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam memastikan status eks karyawan YMT, pengelolaan aset, proses perawatan, pengamanan, dan penyelamatan satwa berjalan dengan baik, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional.

Selain itu, Pemkot Bandung telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) melalui Satpol PP dan melakukan pengamanan Barang Milik Daerah yang mengharuskan penghentian aktivitas YMT di Kebun Binatang Bandung.

Wali Kota (Walkot) Bandung Farhan menyampaikan, tidak ada kepentingan selain untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

“Langkah tersebut dilakukan untuk menertibkan aset Pemkot Bandung, terutama tanah milik daerah yang selama ini dimanfaatkan oleh YMT tanpa alas hak selama 18 tahun terakhir,” tutup Farhan.