Kemenhut Ambil Alih Pengelolaan Satwa di Kebun Binatang Bandung setelah Pencabutan Izin YMT
BANDUNG (kabarpublik.id) – Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung pascapencabutan izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) serta pengamanan aset daerah oleh Pemerintah Kota Bandung.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menyatakan bahwa pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT dilakukan semata-mata untuk mencegah satwa terlantar akibat konflik pengelolaan dan persoalan administratif.
Menurut Satyawan, YMT tidak memiliki alas hak dalam pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Bandung, sehingga negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan kelembagaan.
“Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa. Negara hadir memastikan satwa tidak menjadi korban konflik pengelolaan dan masalah administratif,” ujar Satyawan, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung selama maksimal tiga bulan, hingga ditetapkannya pengelola baru yang profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) dan melakukan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) melalui Satpol PP, yang mengharuskan penghentian seluruh aktivitas YMT di area kebun binatang.
Wali Kota Bandung, Farhan, menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menertibkan aset daerah yang selama 18 tahun terakhir dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah.
“Langkah ini murni untuk penataan aset dan kepastian hukum. Tidak ada kepentingan lain di luar tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Farhan.
Terkait dampak sosial, Pemkot Bandung memastikan eks pekerja YMT tetap menjadi perhatian, termasuk opsi melanjutkan kerja sesuai ketentuan yang berlaku serta pemenuhan kebutuhan dasar selama masa transisi, seperti listrik, kebersihan, dan operasional.
Ke depan, Pemerintah Kota Bandung memastikan Kebun Binatang Bandung tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau yang memiliki fungsi pendidikan, konservasi, budaya, dan lingkungan. Pengelolaannya akan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kehutanan dengan sistem manajemen yang lebih profesional.
Sebagai bentuk penguatan koordinasi, pada hari yang sama telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan. MoU tersebut berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam masa transisi, termasuk pengelolaan aset, perlindungan satwa, serta kepastian status tenaga kerja hingga ditunjuknya pengelola baru.




