Keluhan Kreator Konten soal Sulitnya Urus Pajak Motor di Samsat Bojonegoro
Hiburan

Keluhan Kreator Konten soal Sulitnya Urus Pajak Motor di Samsat Bojonegoro

Nadir Media - Share

Share

Post

News

SUARA INDONESIA, BOJONEGORO - Keluhan seorang kreator konten mengenai proses pembayaran pajak sepeda motor di Samsat Bojonegoro viral di media sosial. Dalam unggahan video di sebuah grup Facebook, pria tersebut menyebut pengurusan pajak kendaraan terasa lebih mudah jika menggunakan biro jasa dibanding mengurusnya sendiri.

Dalam video itu, ia mengaku datang ke Samsat untuk membayar pajak sepeda motor miliknya. Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan karena warna kendaraan yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ia menjelaskan, dalam STNK warna kendaraan tercatat merah marun. Sementara sepeda motor yang saat ini ia gunakan memiliki warna merah dengan sedikit kombinasi hitam.

Menurutnya, petugas Samsat menyarankan agar ia mengurus perubahan data warna kendaraan dengan melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk surat keterangan dari bengkel pengecatan serta rekomendasi dari Polda Jawa Timur.

Kreator konten tersebut mengaku mempertimbangkan kembali saran tersebut karena khawatir prosesnya akan memakan biaya yang tidak sedikit. Ia kemudian membandingkan dengan pengalamannya lima tahun lalu saat mengurus pergantian pelat kendaraan melalui biro jasa.

“Dulu waktu ganti pelat lima tahunan lewat biro jasa bisa, tetapi sekarang ketika diurus sendiri malah terasa sulit,” ujarnya dalam video tersebut.

Menanggapi unggahan yang viral itu, Hendri, Kepala Urusan Registrasi dan Identifikasi (Kaur Regident) Samsat Bojonegoro menjelaskan, pemilik kendaraan tersebut memang sempat datang ke Samsat untuk membayar pajak.

Menurut Hendri, kedatangannya terjadi pada Rabu (4/3/2026). Namun, proses pembayaran pajak tidak dapat dilanjutkan karena terdapat ketidaksesuaian data antara kendaraan dan dokumen resmi.

“Tidak bisa diproses karena warna kendaraan tidak sama dengan yang tercantum di surat-surat kendaraan,” kata Hendri saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).

Ia menambahkan, pemilik kendaraan sebenarnya telah diberi penjelasan mengenai langkah yang harus ditempuh agar pembayaran pajak bisa dilakukan.

Menurutnya, pemilik kendaraan harus mengembalikan warna kendaraan sesuai data di STNK atau mengurus perubahan warna secara resmi dengan melampirkan surat keterangan dari bengkel cat serta rekomendasi dari Polda Jawa Timur.

Terkait pernyataan kreator konten yang menyebut pengurusan melalui biro jasa lebih mudah, Hendri mengaku tidak mengetahui proses yang dimaksud. Ia juga menegaskan bahwa di lingkungan Samsat tidak ada praktik biro jasa maupun percaloan.

“Di Samsat sini tidak ada biro jasa atau calo seperti yang disampaikan kreator pajak itu,” ujarnya.

Unggahan video tersebut kini ramai diperbincangkan warganet. Di salah satu grup Facebook, video itu telah ditonton sekitar 49 ribu kali dan memunculkan ratusan komentar dari pengguna media sosial. (*)

You can share this post!