Kekerasan Anak oleh ART di Ujungberung Diselesaikan Melalui Restorative Justice
RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Dugaan kekerasan terhadap seorang anak di Kampung Sukagalih, Kelurahan Pasir Jati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, yang terjadi Senin (16/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, ditangani jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung dan berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Terduga pelaku yang merupakan asisten rumah tangga (ART) korban telah diamankan dan diperiksa, namun tidak ditahan setelah tercapai kesepakatan damai.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton menjelaskan pihaknya bergerak cepat bersama Polsek Ujungberung usai menerima laporan adanya dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh ART di rumah.
“Pelaku sudah kami amankan di wilayah Jakarta dan dibawa ke Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Anton saat memberikan keterangan, Jumat (20/2/2026).
Pelaku diketahui perempuan berusia 47 tahun yang telah bekerja sekitar satu tahun di rumah korban. Ia tidak tinggal serumah, melainkan menempati kamar kos yang disediakan orang tua korban di dekat lokasi kejadian. Setelah insiden terjadi, pelaku diberhentikan dan pergi ke Jakarta sebelum akhirnya diamankan petugas.
Anton mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan rekaman CCTV, motif kekerasan diduga dipicu emosi sesaat. Pelaku mengaku kesal karena korban hendak muntah dan melakukan beberapa hal yang membuatnya marah. Dalam kondisi tersebut, pelaku memukul wajah korban hingga menyebabkan hidung anak tersebut mengeluarkan darah.
Setelah kejadian, pelaku sempat membersihkan darah menggunakan tisu dan memberikan air minum kepada korban. Dari pengakuan awal, peristiwa itu disebut sebagai kejadian pertama selama ia bekerja di rumah tersebut.
Menurut Anton, Polisi kemudian memanggil orang tua korban untuk dimintai keterangan. Dalam prosesnya, keluarga korban memilih jalur mediasi dan tidak melanjutkan perkara ke ranah pidana dengan sejumlah syarat yang disepakati bersama.
“Salah satu poin kesepakatan menyebutkan pelaku tidak boleh lagi bekerja sebagai pengasuh anak. Ia hanya diperbolehkan bekerja sebagai ART tanpa tugas mengasuh anak,” jelasnya.
Selain itu, pelaku wajib berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya. Jika di kemudian hari kembali melakukan kekerasan, proses hukum akan ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Adanya kesepakatan tersebut, kepolisian menerapkan restorative justice sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan. Meski demikian, proses administrasi dan pencatatan hukum tetap dilaksanakan sesuai prosedur. (dsn)




