Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Serpong Utara, AILA Desak Tindakan Tegas
Nadir Media - Laporan Wartawan
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Kasus dugaan pencabulan terhadap 4 anak di wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, memicu keprihatinan publik. Peristiwa ini diduga melibatkan orang terdekat korban, termasuk anggota keluarga sendiri.
Ketua Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA), Rita Hendrawati Soebagio menegaskan peristiwa tersebut harus dipahami sebagai kejahatan seksual terhadap anak, bukan sekadar perbuatan cabul.
“Ini bukan perbuatan biasa. Ini adalah kejahatan seksual terhadap anak. Diksinya harus tegas, supaya penanganannya juga tegas dan pelakunya dihukum seberat-beratnya,” ujar Rita Hendrawati Soebagio kepada TribunTangerang.com, Serpong, Tangsel, Sabtu (21/2/2026).
Ia menekankan anak-anak merupakan kelompok paling rentan dalam struktur keluarga. Ketika pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat, maka dampaknya dinilai jauh lebih kompleks, baik secara psikologis maupun sosial.
Berdasarkan data kepolisian yang pernah dipublikasikan, lanjut Rita, sekitar 43 persen pelaku kekerasan seksual terhadap anak berasal dari lingkungan keluarga atau orang terdekat.
Menurutnya, fakta ini menjadi alarm keras perlindungan anak tidak bisa hanya diserahkan kepada orang tua inti, tetapi juga keluarga besar, masyarakat, hingga negara.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini, ibu korban menjadi pihak yang aktif melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia harus menghadapi tekanan psikologis sekaligus rasa bersalah karena selama ini bekerja dan meninggalkan anak-anaknya di rumah.
Anak sulung korban bahkan dikabarkan mengalami trauma berat dan merasa bersalah karena tidak mampu melindungi adik-adiknya.
"Anak ini memikul beban yang seharusnya tidak dia tanggung. Trauma mereka akan semakin berat kalau kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, pelaku sempat belum ditangkap sehingga korban dan keluarga diliputi rasa takut. Namun, aparat kepolisian kini telah mengamankan terduga pelaku dan tengah melakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak cepat,” tegasnya.
Ia menilai, lambannya penanganan justru dapat memperparah dampak psikologis korban. Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual membutuhkan rasa aman, kepastian hukum, dan pendampingan psikologis segera.
"Negara harus hadir. Aparat harus menunjukkan bahwa hukum benar-benar melindungi anak-anak,” lanjutnya.
Kasus ini juga menjadi sorotan mengingat Tangerang Selatan selama ini menyandang predikat Kota Layak Anak. Predikat tersebut, menurutnya, tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus tercermin dalam respons cepat dan perlindungan nyata bagi anak.




