Kejagung Siap Tindaklanjuti Kasus Pimpinan BUMN Tersandung Hukum
SHARE
IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak segan untuk menindaklanjuti peringatan Presiden Prabowo Subianto kepada pimpinan lama pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tersandung persoalan hukum.
“Tentunya peringatan dari Bapak Presiden, kami selaku aparat penegak hukum akan memperhatikan. Kami tentunya akan menindaklanjuti dengan tetap berdasarkan pada alat bukti yang ada nantinya dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Ia menilai bahwa ucapan Prabowo tersebut menjadi peringatan bagi para pejabat BUMN bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa lepas seiring selesainya jabatan.
Ia pun memastikan bahwa dalam proses tindak lanjut ini, jaksa akan bertugas secara profesional.
Baca Juga
Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi
Presiden Berikan Tambahan TKD Rp10,6 Triliun kepada Tiga Provinsi Terdampak Bencana
Kejagung Buka Suara Soal ABK Dituntut Mati dalam Kasus Narkoba
“Kami akan profesional, apalagi mendapat dukungan dari presiden, tetap kami lakukan dengan profesional, kehati-hatian, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan pidato dalam Taklimat Presiden RI dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Senin (2/2/2026).
1 2 Next Page
Follow Akun Google News Ipol.id
Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kapuspenkum Anang Supriatna, kejaksaan agung, Korupsi, pimpinan lama BUMN, Presiden Prabowo Subianto
Share this Article
Facebook Twitter
Previous Article 2 Oknum Hakim Kena OTT KPK, Ketua MA Tegaskan Tak Beri Ampunan
Next Article Sambut Ramadhan, TNI Bersihkan Tempat Ibadah dan Serahkan Sumur Bor di Agam




