Kasus Suap Hakim PN Depok Terkait Sengketa Lahan Kemenkeu
Sumber Foto: detikNews
Hukum

Kasus Suap Hakim PN Depok Terkait Sengketa Lahan Kemenkeu

detikNews Berita

Awal Mula OTT Hakim PN Depok: Sengketa Lahan Badan Usaha Kemenkeu

Adrial akbar - detikNews

Sabtu, 07 Feb 2026 11:06 WIB

Jakarta -

KPK telah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka kasus suap. Kasus tersebut berawal dari sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KD), yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD, yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa dengan masyarakat atas lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Putusan tersebut pun telah dilakukan banding dan kasasi dengan keputusan menguatkan putusan pertama PN Depok. Kemudian, pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Ketua dan Waka PN Depok Kena OTT KPK, Ketua MA: Tak Ada Belas Kasihan

"Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan. PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan akan segera dimanfaatkan. Di sisi lain, pihak masyarakat mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut pada Februari 2025," katanya.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, I Wayan Eka dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok bertindak sebagai penghubung antara PT KD dengan PN Depok.

Yohansyah pun meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT KD melalui Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Permintaan uang itu untuk mempercepat penanganan eksekusi.

"YOH dan BER bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee. BER kemudian menyampaikan kepada Sdr TRI (Trisnadi Yulrisman) selaku Direktur Utama PT KD adanya permintaan fee tersebut," katanya.

Pihak PT KD merasa keberatan dengan nominal tersebut, lalu menyepakati fee percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta. Bambang kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

"YOH melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Setelah itu, BER memberikan uang Rp 20 juta kepada YOH. Pada Februari 2026, BER kembali bertemu YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo kepada bank," katanya.

Baca juga: Timeline OTT Hakim PN Depok: Dari Area Golf hingga Kejar-kejaran

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Lima orang tersebut, yaitu:

1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok

2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok

3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok

4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD

5. Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, KPK pun telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan hakim sesuai Pasal 101 KUHAP 2026.

Lihat juga Video 'KPK Puji Purbaya yang 'Bersih-bersih' Kantor Pajak dan Bea Cukai':

[Gambas:Video 20detik]

(aik/dhn)

ott kpk hakim pn depok kementerian keuangan suap korupsi hukum

Berita Terkait

Berita detikcom Lainnya

detikFood

Sukami: Kwetiau dan Mie Yamin Rp 25 Ribuan Enak di Dekat LRT Pancoran

detikHealth

Sudah Hidup Sehat, Kenapa Tetap Kena Kanker? Dokter Jelaskan Kemungkinan Penyebabnya

detikHot

Menyoal Asmara Ammar Zoni dengan Dokter Kamelia Putus

detikFinance

Alasan DPR Pilih Friderica Widyasari Jadi Ketua OJK

Sepakbola

Iran Menolak Tampil di Piala Dunia 2026!

detikInet

Medsos Anak Dibatasi, Sekolah Diminta Kontrol Penggunaan Gadget

detikNews

Prabowo Marah soal Laporan Palsu: Jangan Main-main dengan Saya

part of

Connect With Us

Copyright @ 2026 detikcom.

All right reserved

Kategori

detikNews

detikEdukasi

detikFinance

detikInet

detikHot

detikSport

Sepakbola

detikOto

detikProperti

detikTravel

detikFood

detikHealth

Wolipop

detikX

20Detik

detikFoto

detikHikmah

detikPop

Layanan

berbuatbaik.id

Pasang Mata

Adsmart

detikEvent

Signature Awards

Trans Snow World

Trans Studio

Bingkai.id

Ziswafctarsa.id

Flying Over Indonesia

For Your Business

rekomendit

Community Connect

Informasi

Redaksi

Pedoman Media Siber

Karir

Kotak Pos

Media Partner

Info Iklan

Privacy Policy

Disclaimer

Jaringan Media

CNN Indonesia

CNBC Indonesia

Haibunda

Insertlive

Beautynesia

Female Daily

CXO Media