Kasus Suap Hakim PN Depok Terkait Sengketa Lahan Kemenkeu
detikNews Berita
Awal Mula OTT Hakim PN Depok: Sengketa Lahan Badan Usaha Kemenkeu
Adrial akbar - detikNews
Sabtu, 07 Feb 2026 11:06 WIB
Jakarta -
KPK telah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka kasus suap. Kasus tersebut berawal dari sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KD), yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD, yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa dengan masyarakat atas lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Putusan tersebut pun telah dilakukan banding dan kasasi dengan keputusan menguatkan putusan pertama PN Depok. Kemudian, pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ketua dan Waka PN Depok Kena OTT KPK, Ketua MA: Tak Ada Belas Kasihan
"Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan. PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan akan segera dimanfaatkan. Di sisi lain, pihak masyarakat mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut pada Februari 2025," katanya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, I Wayan Eka dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok bertindak sebagai penghubung antara PT KD dengan PN Depok.
Yohansyah pun meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT KD melalui Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Permintaan uang itu untuk mempercepat penanganan eksekusi.
"YOH dan BER bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee. BER kemudian menyampaikan kepada Sdr TRI (Trisnadi Yulrisman) selaku Direktur Utama PT KD adanya permintaan fee tersebut," katanya.
Pihak PT KD merasa keberatan dengan nominal tersebut, lalu menyepakati fee percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta. Bambang kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
"YOH melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Setelah itu, BER memberikan uang Rp 20 juta kepada YOH. Pada Februari 2026, BER kembali bertemu YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo kepada bank," katanya.
Baca juga: Timeline OTT Hakim PN Depok: Dari Area Golf hingga Kejar-kejaran
Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Lima orang tersebut, yaitu:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, KPK pun telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan hakim sesuai Pasal 101 KUHAP 2026.
Lihat juga Video 'KPK Puji Purbaya yang 'Bersih-bersih' Kantor Pajak dan Bea Cukai':
[Gambas:Video 20detik]
(aik/dhn)
ott kpk hakim pn depok kementerian keuangan suap korupsi hukum
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
detikFood
Sukami: Kwetiau dan Mie Yamin Rp 25 Ribuan Enak di Dekat LRT Pancoran
detikHealth
Sudah Hidup Sehat, Kenapa Tetap Kena Kanker? Dokter Jelaskan Kemungkinan Penyebabnya
detikHot
Menyoal Asmara Ammar Zoni dengan Dokter Kamelia Putus
detikFinance
Alasan DPR Pilih Friderica Widyasari Jadi Ketua OJK
Sepakbola
Iran Menolak Tampil di Piala Dunia 2026!
detikInet
Medsos Anak Dibatasi, Sekolah Diminta Kontrol Penggunaan Gadget
detikNews
Prabowo Marah soal Laporan Palsu: Jangan Main-main dengan Saya
part of
Connect With Us
Copyright @ 2026 detikcom.
All right reserved
Kategori
detikNews
detikEdukasi
detikFinance
detikInet
detikHot
detikSport
Sepakbola
detikOto
detikProperti
detikTravel
detikFood
detikHealth
Wolipop
detikX
20Detik
detikFoto
detikHikmah
detikPop
Layanan
berbuatbaik.id
Pasang Mata
Adsmart
detikEvent
Signature Awards
Trans Snow World
Trans Studio
Bingkai.id
Ziswafctarsa.id
Flying Over Indonesia
For Your Business
rekomendit
Community Connect
Informasi
Redaksi
Pedoman Media Siber
Karir
Kotak Pos
Media Partner
Info Iklan
Privacy Policy
Disclaimer
Jaringan Media
CNN Indonesia
CNBC Indonesia
Haibunda
Insertlive
Beautynesia
Female Daily
CXO Media




