Karyawan BUMN dan ASN Jadi Tersangka Perzinaan di Tuban
Sumber Foto: Kompas.com
Nasional

Karyawan BUMN dan ASN Jadi Tersangka Perzinaan di Tuban

TUBAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menetapkan seorang karyawan BUMN berinisial LF (35), dan ADP (33) seorang aparatur sipil negara (ASN) guru di Tulungagung sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pasangan selingkuh tersebut atas laporan warga DR (37), istri dari tersangka LF.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengatakan bahwa pasangan bukan suami istri tersebut mengakui telah melakukan hubungan badan berulang kali sejak check in tanggal 18 Februari 2026, di Hotel Lynn Tuban.

"Hasil visum keduanya juga diperoleh keterangan telah terjadi hubungan badan," kata Iptu Siswanto, Selasa (24/2/2026).

Kemudian, pasangan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan perzinaan dengan jeratan pasal 411 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

Sebelumnya, korban DR telah mendapati LF suaminya yang bekerja di perusahaan BUMN di Tuban menginap di Hotel Lynn Tuban bersama AD, wanita yang berprofesi guru ASN di Tulungagung pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban untuk menggerebek suami dengan selingkuhannya tersebut.

"Akhirnya, pelapor bersama petugas kepolisian menggerebek LF dan AD di kamar hotel, dan keduanya ditemukan dalam satu kamar," pungkas Siswanto.