Kapolda NTB Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba Usai Kasus di Polres Bima
MATARAM, KOMPAS.com - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Pol Edy Murbowo menyatakan komitmennya memberantas narkoba, di tengah kasus narkoba yang menyeret nama sejumlah anak buahnya di Polres Bima Kota.
"Dalam setiap kesempatan selalu saya sampaikan bahwa anggota Polri harus menjauhi penyalahgunaan narkoba termasuk peredaran gelap narkoba, karena narkoba ini daya rusaknya luar biasa," kata Kapolda Edy ditemui di Mapolda NTB, Jumat (20/2/2026).
Menurut Edy, narkoba tidak hanya merusak individu dan keluarga, tetapi juga bisa merusak karier jika pelakunya adalah petugas itu sendiri.
"Bisa merusak institusi dan merusak generasi, akhirnya merusak bangsa, oleh karena itu kita berkomitmen akan terus kita lakukan pemberantasan narkoba," kata Edy.
Edy menjelaskan, upaya pemberantasan narkoba sudah dilakukan mulai dari dalam institusi.
"Kita dari dalam sudah nanti kita lanjutkan ke luar, dan kita tidak berhenti memberantas itu semua," kata Edy.
Sebelumnya diberitakan, kasus narkoba menyeret sejumlah nama mulai dari eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Munculnya kasus narkoba di Polres Bima Kota ini berawal dari penangkapan Bripka KR dan istrinya.
Polda NTB lalu mengembangkan kasus ini dan menangkap eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 488 gram yang disimpan di rumah dinas.
Kuasa Hukum AKP Malaungi, Asmuni menyebutkan bahwa narkoba tersebut merupakan milik seorang bandar narkoba berinisial KE.
Asmuni menyebutkan bahwa kliennya AKP Malaungi hanya menjalankan perintah atasan yaitu eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Asmuni menduga ada aliran dana sebesar Rp 1 miliar yang diterima AKBP Didik dari bandar narkoba KE dengan perantara AKP Malaungi.
Saat ini kasus narkoba yang menyeret nama AKBP Didik telah ditangani di Mabes Polri dan Bareskrim Polri.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti satu koper berisi beberapa jenis narkotika milik AKBP Didik yang dititipkan di rumah Aipda Dianita.
Mabes Polri telah menggelar sidang kode etik dan AKBP Didik resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).




