Kantor Pertanahan Pasaman Dukung Mediasi Sengketa Pertanahan di Pengadilan Agama
Sumber Foto: ANTARA News Sumbar
Hukum

Kantor Pertanahan Pasaman Dukung Mediasi Sengketa Pertanahan di Pengadilan Agama

Nadir Media - Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat Redho Prasetia Putera, menghadiri Sidang Perkara Perdata Nomor 20/Pdt.G/2026/PA Lbs yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dengan agenda mediasi, Rabu (25/2).

Kehadiran Kantor Pertanahan merupakan bentuk dukungan terhadap proses penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur hukum yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan para pihak.

Sidang yang beragendakan mediasi tersebut dipimpin oleh mediator yang ditunjuk pengadilan guna mempertemukan para pihak yang bersengketa.

Dalam proses ini, Kantor Pertanahan Pasaman hadir untuk memberikan keterangan serta data yang diperlukan terkait objek perkara, khususnya yang berkaitan dengan administrasi pertanahan.

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Pasaman Redho Prasetia Putera menyampaikan bahwa partisipasi dalam sidang mediasi merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendukung penyelesaian sengketa secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Mediasi diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi para pihak tanpa harus melanjutkan perkara ke tahap persidangan berikutnya.

Selain itu, kehadiran Kantor Pertanahan juga bertujuan memastikan informasi yang disampaikan kepada majelis dan mediator sesuai dengan data resmi yang tercatat, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif dan konstruktif.

Melalui keterlibatan aktif dalam proses persidangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman menegaskan perannya sebagai instansi yang mendukung kepastian hukum di bidang pertanahan serta mendorong penyelesaian sengketa melalui pendekatan dialog dan musyawarah.