Indonesia Mendesak UE Laksanakan Putusan WTO Terkait Sengketa Minyak Sawit
Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) untuk segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa minyak sawit. Sebab sudah melewati batas akhir dari 12 bulan periode implementasi (reasonable period of time/RPT) bagi UE untuk menyesuaikan kebijakan dan peraturan yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan WTO.
"Penyesuaian tersebut, khususnya terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001, atau Renewable Energy Directive II, beserta peraturan pelaksananya," tutur Menteri Perdagangan, Budi Santoso dalam siaran pers yang dikutip Rabu (25/2/2026).
Putusan WTO terkait sengketa DS593 pada 10 Januari 2025 menyatakan kebijakan UE telah mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia dari produk biofuel bukan minyak sawit produksi UE maupun negara selain Indonesia.
Putusan WTO telah memberikan kejelasan hukum bahwa kebijakan UE tersebut tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi WTO. Selanjutnya, dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026 lalu, UE melaporkan belum tuntasnya penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi keputusan WTO.
"Indonesia telah menyiapkan berbagai opsi skenario apabila pada saat berakhirnya RPT, UE belum menunjukkan kepatuhan penuh. Pemerintah Indonesia selalu siap berdiskusi dengan UE untuk memastikan kesiapan aspek hukum dan teknis apabila diperlukan langkah lanjutan," tegas Budi. (*)




