Indonesia Desak Uni Eropa Laksanakan Putusan WTO Terkait Minyak Sawit
Share
Jakarta, SAWIT INDONESIA – Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) untuk segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa minyak sawit (DS593: EU-Palm Oil).
Adapun pada Selasa (24/2/2026) merupakan batas akhir dari 12 bulan periode implementasi (reasonable period of time/RPT) bagi UE untuk menyesuaikan kebijakan dan peraturan yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan WTO.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, Pemerintah Indonesi terus memantau dan mengevaluasi berbagai langkah penyesuaian oleh UE. Penyesuaian tersebut, khususnya terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001, atau Renewable Energy Directive II, beserta peraturan pelaksananya.
Baca juga: Harga Referensi CPO Mei 2026 Naik 6,06%
“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” kata Mendag dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Selama masa implementasi putusan Panel WTO, Indonesia telah memantau secara saksama penyesuaian kebijakan yang dilakukan UE. Setelah periode implementasi berakhir, Pemerintah Indonesia akan menilai secara menyeluruh mulai dari aspek regulasi, metodologi, maupun dampaknya terhadap perdagangan untuk memastikan UE telah memenuhi putusan Panel WTO dengan menghapus perlakuan diskriminasi terhadap produk minyak sawit Indonesia.
Baca juga: Disdik Riau Imbau SMA/SMK Percepat Sosialisasi Beasiswa SDM Sawit 2026
Mendag menjelaskan, putusan WTO terkait sengketa DS593 pada 10 Januari 2025 menyatakan kebijakan UE telah mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia dari produk biofuel bukan minyak sawit produksi UE maupun negara selain Indonesia. Putusan WTO telah memberikan kejelasan hukum bahwa kebijakan UE tersebut tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi WTO.
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya Periode 6 - 12 Mei 2026 Dihargai Rp 3.880,38/Kg
Selanjutnya, dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026, UE melaporkan belum tuntasnya penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi keputusan WTO. Oleh karena itu, Pemerinta menyiapkan beragam upaya lanjutan dan siap membuka dialog dengan Uni Eropa untuk memastikan kesiapan langkah dari sisi hukum dan teknis.
1 2
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram
Previous Article Aprobi: Alokasi Biodiesel B40 2026 Stabil, Fokus Pasar Domestik
Next Article CPO Masih Jadi Penopang Utama Pertumbuhan Ekonomi Riau
Berita Terkait
Meriahkan PALMEX 2026, MGTN Luncurkan 3 Unit Palm Oil Transporter “Django” Dukung Industri Sawit Nasional
Berita Terbaru
Harga CPO KPBN Pekan Kedua Mei 2026: Sempat Menguat, Ditutup Melemah Menjadi Rp15.275/kg
Berita Terbaru
Bibit Sawit Asal Tanzania Resmi Dilepas untuk Pengembangan Varietas Unggul
Berita Terbaru
BRIN dan PTPN IV PalmCo Mengkaji Pengembangan Bio Compressed Biomethane Gas Berbasis Limbah Sawit
Berita Terbaru
GAPKI Menggelar Workshop “Padu Perkasa”, Langkah Konkret Meningkatkan Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja
Berita Terbaru
BRIN Kembangkan Nanosilika dari Limbah Sawit
Berita Terbaru
MBG Hasilkan 6 Juta Liter Minyak Jelantah per Bulan Bisa Diolah Menjadi SAF
Berita Terbaru
Komisi XI DPR RI Meminta Pemprov Kalsel untuk Mempercepat Hilirisasi Industri
Berita Terbaru
Precision Replanting Mapping & Blueprint Design dalam Penguatan Perencanaan Lanskap Perkebunan
Berita Terbaru
Comments are closed.




