Imigrasi Deportasi 13 WNA Tiongkok dan Malaysia dari Kegiatan Pemotretan
Sebanyak 13 WN Tiongkok dan Malaysia dideportasi (Foto: Ist)
A
A
A
Share
Share on mail
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang menjadi kru dari kegiatan pemotretan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pasalnya, mereka terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal.
"Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap ke-13 warga negara asing tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga:
Database 400.000 Artikel Bongkar Dugaan Pola Propaganda China
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan terus berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Jakarta Selatan.
Sebab itu, petugas melaksanakan kegiatan pemantauan keimigrasian dalam acara Celebrity Portrait Event by Luxuravision yang berlangsung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Kenapa Donald Trump Ngotot Ingin Deportasi Elon Musk ke Afrika Selatan?
Berdasarkan informasi di lokasi, kegiatan tersebut merupakan sesi pemotretan berkonsep selebritas di Jakarta pada 21–28 Januari 2026 dengan mekanisme pendaftaran berbayar untuk setiap sesi pemotretan.
Baca Juga:
Malaysia Deportasi 37 Pekerja Migran Indonesia, Banyak yang Sakit




