Ibu Tewaskan Anak Autis Usai Cekcok dengan Suami
Sumber Foto: Pikiran Rakyat Koran
Sosial

Ibu Tewaskan Anak Autis Usai Cekcok dengan Suami

KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Seorang anak dengan autisme menjadi korban pe­lampiasan kekesalan orangtuanya saat bertengkar. Anak laki-laki berusia enam tahun itu tewas akibat dibekap oleh ibu kandungnya, di rumah kontrakan mereka di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

”Setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih terhadap anak, merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Subang Ajun Komisaris Besar Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers, Jumat 20 Februari 2026.

Dia menceritakan kronologis pembekapan itu terjadi pada Jumat 13 Februari 2026 pekan lalu, sekitar pukul 11.30. Pelaku berinisial KN (28) mengaku membekap anak keduanya yang berinisial MA menggunakan bantal hingga korban lemas hingga diduga tewas.

Ironisnya, tindakan itu dilakukan saat korban sedang asyik menonton televisi ber­sama adiknya yang masih berusia lima tahun. Tak hanya sekali, pelaku bahkan melakukan pembekapan tersebut selama beberapa kali menggunakan bantal.

Setelah korban tewas, pelaku sempat memindahkan jenazahnya ke kamar mandi dan dibaringkan di tempat tidur milik korban. Pelaku yang telah menyadari kematian anaknya lalu melapor ke kantor polisi terdekat untuk mengakui perbuatannya.

”Motif sementara perbuatan yang dilakukan oleh terduga karena pelaku melampiaskan emosi akibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telefon, yang menurut keterangan awal, sering terjadi cekcok sebelumnya dengan suami­nya,” ujar Dony.

Kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang. Sejauh ini, personel polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa pe­la­ku dan para saksi, hingga melakukan autopsi terhadap korban.

Hasil penyidikan polisi akhirnya menetapkan ibu korban sebagai tersangka tunggal pembunuhan anak kandungnya sendiri. Polisi menjadikan bantal yang diguna­kan untuk membekap korban dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, sebagai barang bukti.

”Pasal yang dikenakan adalah Pasal 458 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pembu­nuhan juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tutur Dony.

Dari kasus tersebut, dia mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan keluarga dengan tindakan kekerasan apalagi melanggar hukum. Setiap permasalahan diharapkan dapat diselesaikan secara bijaksana melalui komunikasi musyawarah serta dukungan dari pihak berkompeten.***