Ibu di Subang Bunuh Anak Sendiri Usai Pertengkaran dengan Suami
SEORANG perempuan berusia 28 tahun membunuh anak kandungnya yang berusia enam tahun pada Jumat, 13 Februari 2026. Peristiwa itu terjadi di Kampung Pelabuan, Kelurahan Sukamelang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang, Ajun Komisaris Besar Donny Eko Wicaksono, mengatakan ibu tersebut membekap anaknya menggunakan bantal secara berulang hingga korban tidak bergerak. "Kemudian memindahkan korban ke kamar dan membaringkannya di atas tempat tidur,” kata Donny pada Jumat, 20 Februari 2026.
Donny menjelaskan saat kejadian, adik korban yang berusia lima tahun berada di dalam rumah. Sementara itu, kakak korban yang berusia tujuh tahun sedang bersekolah dan ayah korban bekerja di wilayah Cirebon.
Donny menduga sang ibu membunuh anaknya karena emosi. "Motif sementara pelaku diduga melampiaskan emosi akibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon,” ujar Donny dalam keterangan tertulisnya.
Petugas membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk menjalani autopsi. Tim medis diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti kematian korban serta kemungkinan adanya kekerasan lain yang dialami korban.
Polisi telah menetapkan ibu kandung korban sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti untuk pendalaman perkara. "Berupa satu buah bantal yang diduga digunakan saat kejadian, serta pakaian milik korban,” ucap Donny.
Donny menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak. “Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Donny.




