Ibu Bunuh Anak dengan Bantal, Terancam 15 Tahun Penjara
Sumber Foto: Tribun Video
Sosial

Ibu Bunuh Anak dengan Bantal, Terancam 15 Tahun Penjara

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Bantal berwarna abu-abu dengan motif bunga menjadi saksi bisu tragedi pembunuhan anak oleh ibu kandung di Subang.

Peristiwa ini terungkap ketika pelaku inisial KN mendatangi Polsek Subang Kota pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dengan wajah tertunduk, ia mengaku telah membekap wajah putranya inisial MA (6), menggunakan bantal hingga sang anak tak lagi bernapas.

Kejadian berlangsung di rumah kontrakan keluarga di Kampung Pelabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.

Korban diketahui merupakan anak kedua KN yang sejak usia dua tahun didiagnosis autisme.

Hasil penyelidikan menunjukkan KN beberapa kali menekan bantal ke wajah MA hingga anak itu tidak bergerak.

Setelah memastikan korban meninggal, KN sempat memangku tubuh kecil anaknya dengan penuh penyesalan sebelum membaringkannya di kamar tidur.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan pada Jumat (20/2), bahwa saat tragedi terjadi, anak ketiga KN yang berusia lima tahun sedang menonton televisi di ruangan lain, sementara anak pertama yang berusia tujuh tahun berada di sekolah.

Suami KN diketahui sedang bekerja di Cirebon.

Sementara itu untuk motifnya, diduga dipicu oleh luapan emosi pelaku terhadap sang suami.

Sebagai informasi, sebelum tragedi mengenaskan ini terjadi, KN diketahui sempat bertengkar melalui sambungan telepon bersama sang suami.

Setelahnya, polisi kemudian menyita bantal abu-abu bermotif bunga serta pakaian korban sebagai barang bukti.

Jenazah MA dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk autopsi sebelum dimakamkan tak jauh dari kediamannya.

KN kini ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang.

Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.