Harga Emas Antam Turun Rp 100.000 Menjadi Rp 2,85 Juta per Gram
KOMPAS.com - Harga emas Antam hari ini, pada Jumat (6/2/2026) pukul 09.00 WIB, turun lagi Rp 100.000 per gramnya.
Pada pembukaan pagi hari pukul 04.30 WIB, harga emas Antam masih berada di posisi Rp 2.956.000 per gram. Harga logam mulia hari ini kemudian terkoreksi ke level Rp 2.856.000 per gram.
Emas batangan logam mulia Antam tersedia dalam beragam pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Simak selengkapnya harga emas Antam hari ini, Jumat (6/2/2026) per pukul 09.00 WIB.
Prajogo Pangestu Borong Lagi Saham BREN dan CUAN
Artikel Kompas.id
Daftar harga emas Antam 6 Februari 2026
Berikut rincian harga emas Antam terbaru hari ini per Jumat (6/2/2026) pukul 09.00 WIB:
0,5 gram: Rp 1.478.000
1 gram: Rp 2.856.000
2 gram: Rp 5.652.000
3 gram: Rp 8.453.000
5 gram: Rp 14.055.000
10 gram: Rp 28.055.000
25 gram: Rp 70.012.000
50 gram: Rp 139.945.000
100 gram: Rp 279.812.000
250 gram: Rp 699.265.000
500 gram: Rp 1.398.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.796.600.000
Baca juga: Tabel KUR Mandiri Februari 2026: Pinjaman hingga Rp 500 Juta, Cicilan Mulai Rp 860 Ribuan
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22)
0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak penjualan kembali (buyback)
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Itulah harga Antam hari ini, Jumat (6/2/2026) per pukul 09.00 WIB. Harga emas hari ini di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.




