Hakim Tegur Eks Direktur Pertamina Terkait Pertanyaan Pelapor Kasus LNG
Nasional

Hakim Tegur Eks Direktur Pertamina Terkait Pertanyaan Pelapor Kasus LNG

Nadir Media - JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Suwandi menegur eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Hal ini bermula saat Hari Karyuliarto mencecar mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait siapa sosok yang melaporkan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Hari menanyakan pertanyaan yang sama sebanyak dua kali kepada Ahok.

“Saya ingin tanyakan, kalau yang untuk Kejaksaan Pak Ahok sudah bilang bahwa Ibu Nicke (Eks Dirut Pertamina) yang melaporkan ke Kejaksaan, karena itu juga tidak ditindaklanjuti. Pertanyaan saya, yang ke KPK siapa?,” tanya Hari.

“Saya tidak tahu persis, kita meminta direksi untuk kirimkan laporan,” jawab Ahok.

“Oke, cukup,” kata Hakim Ketua Suwandi.

Tak puas dengan jawaban Ahok, Hari kembali menanyakan siapa sosok yang melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

“Kalau ke Kejaksaan?” tanya Hari.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Suwandi menegur Hari.

Ia mengatakan, pertanyaan itu tidak relevan dengan perkara tersebut.

“Tidak perlu dicari siapa yang melaporkan perkara ini, tidak perlu. Kalau KPK juga tidak perlu, siapa yang melaporkan. Pertanyaan yang relevan dengan perkara saudara saja. Tidak perlu mencari siapa yang melaporkan perkara ini,” tegas Hakim.

“Baik, baik, baik, baik,” jawab Hari.

Dalam perkara ini, Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina Yenny Andayani, diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan serta memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisis secara teknis maupun ekonomis.

KPK menduga pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya kontrak back-to-back di Indonesia atau dengan pihak lain, sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak memiliki kepastian pembeli dan pemakainya.

"Faktanya, LNG yang diimpor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal daripada produk gas di Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Akibatnya, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Hari dan Yenni dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

You can share this post!