Gubernur Anwar Hafid Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari
Hukum

Gubernur Anwar Hafid Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari

Nadir Media - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, setelah menerima aspirasi warga korban penggusuran dalam pertemuan pada Rabu (8/7/2026).

Awal Kejadian

Warga, sebagian besar ibu-ibu, menyampaikan kekhawatiran mengenai ancaman penggusuran yang telah berlangsung sejak 2017. Kekhawatiran ini semakin meningkat setelah rencana Pengadilan Negeri Luwuk untuk melakukan pemeriksaan objek praeksekusi, yang batal dilaksanakan karena penolakan warga.

Perkembangan

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga, termasuk Rabika dan Lis Gafar, meminta pemerintah memberikan jaminan keamanan dan kepastian mengenai hak atas lahan mereka. Indra Jani menjelaskan bahwa proses hukum yang telah berlangsung meninggalkan masalah, terutama setelah hakim dan panitera yang menangani perkara tersebut pernah dikenakan sanksi skorsing oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Eva Bande, Ketua Harian Satgas PKA, melaporkan kondisi permukiman pascapenggusuran dan menyatakan komitmen timnya untuk terus mengawal penyelesaian konflik tersebut. Tim Satgas juga melakukan pemutakhiran peta eksisting melalui foto udara untuk memastikan akurasi wilayah yang bersangkutan.

Kondisi Terakhir

Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung. Gubernur mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menempuh jalur hukum. Selain itu, pemerintah provinsi juga mempersiapkan skema bantuan pemulihan pascapenyelesaian kasus. Pertemuan tersebut berakhir dengan harapan baru dari warga agar masalah ini segera teratasi, sehingga mereka bisa beraktivitas dengan tenang.

You can share this post!