Febri Diansyah: Hati-hati Menyeret Bisnis ke Kasus Korupsi
Sumber Foto: BeritaSatu.com
Hukum

Febri Diansyah: Hati-hati Menyeret Bisnis ke Kasus Korupsi

JAKARTA — Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti potensi penyalahgunaan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dinilai dapat menyeret aktivitas bisnis ke ranah pidana secara tidak proporsional.

Dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Batasan Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi” di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026), Febri mengungkapkan sektor swasta menjadi pihak yang paling banyak terseret dalam perkara korupsi.

“Sampai sekarang kalau catatan KPK yang record-nya jelas ya, yang tercatat di website itu ada 732 perkara. Kalau kita lihat di statistik penindakan KPK, 732 perkara yang melibatkan sektor swasta,” kata Febri.