Evaluasi Tata Kelola Bencana di Sumatera: Menyikapi Krisis Lingkungan dan Kemanusiaan
Sumber Foto: Mediasulsel.com
Nadir Fokus

Evaluasi Tata Kelola Bencana di Sumatera: Menyikapi Krisis Lingkungan dan Kemanusiaan

Menutup tahun 2025, Indonesia kembali menghadapi tantangan besar akibat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatera. Peristiwa ini tidak hanya menjadi fenomena alam, namun juga menandai tragedi kemanusiaan dan dampak ekonomi yang signifikan.

Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Desember 2025, tercatat 1.135 korban jiwa dan kerugian ekonomi mencapai Rp 68,67 triliun. Angka-angka ini menunjukkan ancaman serius terhadap ekosistem pulau Sumatera.

Runtuhnya “Spons Raksasa” dan Kegagalan Tata Ruang

Selama ini, bencana seringkali disalahkan pada anomali cuaca seperti Siklon Tropis Senyar dan Koto. Namun, Prof. Mohammad Basyuni, Guru Besar Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU), menekankan bahwa curah hujan ekstrem hanyalah pemicu, sementara masalah utama terletak pada kerusakan fungsi ekologis Daerah Aliran Sungai (DAS).

Dalam analisisnya, Prof. Basyuni menjelaskan bahwa hutan yang berfungsi sebagai penyerap air kini bertransformasi menjadi saluran air yang mempercepat aliran. Temuan adanya kayu gelondongan dalam jumlah besar di lokasi bencana menunjukkan degradasi hutan yang serius, baik akibat erosi tanah maupun aktivitas pembalakan liar yang tidak terkontrol.

Data dari WALHI (2025) menambah bukti kerentanan ini. Terdapat 631 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan proyek energi yang beroperasi di wilayah hulu hingga sempadan sungai di tiga provinsi terdampak. Konsentrasi industri di kawasan lindung ini melemahkan sistem perlindungan alami di Sumatera.

Defisit Tata Kelola dan Paradigma Kapitalistik

Prof. Chusnul Arif dari IPB University memberikan evaluasi mendalam tentang tata kelola dan respons negara terhadap bencana. Ia berpendapat bahwa negara sering terjebak dalam solusi teknis yang bersifat administratif, seperti peningkatan anggaran tanggap darurat dan perbaikan infrastruktur, tanpa melakukan pembenahan di hulu.

Menurut Prof. Chusnul, krisis ini berakar pada paradigma kapitalistik, di mana kebijakan pembangunan lebih fokus pada pertumbuhan jangka pendek dan mengabaikan keselamatan ekologis. Alam dianggap sebagai komoditas tanpa batas, yang sering kali mengabaikan aspek moralitas lingkungan dalam izin industri.

Solusi Ideal dalam Sistem Islam: Kembali ke Fitrah Pengelolaan

Bencana ini seharusnya menjadi momentum untuk mencari solusi yang lebih fundamental. Sistem Islam menawarkan alternatif yang melampaui perbaikan teknis:

  • Perubahan Paradigma Kepemilikan: Dalam Islam, hutan dan sumber daya alam harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi secara sembarangan.
  • Politik Tata Ruang Berbasis Maslahat: Pembangunan harus mengikuti kaidah “la dharara wala dhirara”, yang melarang tindakan yang membahayakan. Pemberian izin industri yang mengancam nyawa warga adalah bentuk kezaliman.
  • Kepemimpinan sebagai Khalifah yang Bertanggung Jawab: Pemimpin harus bertanggung jawab dan melakukan audit terhadap izin usaha yang merusak lingkungan.

Momentum Transformasi

Evaluasi atas bencana di Sumatera 2025 tidak boleh berhenti pada laporan tahunan. Diperlukan keberanian untuk melakukan audit terhadap izin-izin industri di kawasan hulu DAS yang kritis. Negara harus mengutamakan keselamatan warganya di atas kepentingan korporasi.

Secara filosofis, kita perlu kembali kepada nilai-nilai keseimbangan. Alam adalah amanah, dan manusia sebagai pengelola harus bertanggung jawab. Kebijakan publik seharusnya dipandu oleh prinsip kelestarian dan bukan hanya angka keuntungan.

Jika tata kelola ruang tidak diperbaiki secara fundamental, maka krisis yang dihadapi Sumatera saat ini hanya akan menjadi awal dari bencana yang lebih besar di masa depan. Hujan akan terus turun, dan dampaknya bergantung pada bagaimana kita memperlakukan bumi kita hari ini.