Evaluasi Sistem Perlindungan Anak Diperlukan Setelah Kasus Bunuh Diri
Sumber Foto: riau24.com
Sosial

Evaluasi Sistem Perlindungan Anak Diperlukan Setelah Kasus Bunuh Diri

RIAU24.COM - Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Natasya Restu Dewi Pratiwi menuntut pemerintah melakukan evaluasi pada sistem perlindungan anak.

Permintaan ini buntut kasus bunuh diri (bundir) pada anak yang kembali terjadi, dikutip dari rmol.id, Jumat, 20 Februari 2026.

Baca juga: Tak Mau Putuskan Sendiri, Janji Dasco Selesaikan Status Pengemudi Ojek Online

"Ini bukan sekadar tragedi individual. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2026, tercatat 120 kasus bunuh diri anak sepanjang periode 2023–2026," ujarnya.

Artinya, jika kasus bunuh diri anak terus berulang setiap tahun, maka persoalannya bukan kesalahan anak, melainkan pada sistem yang gagal mendeteksi, melindungi, dan merespons secara dini.

Baca juga: Ketika Prabowo Bayar Lunas Perjuangan Buruh Sejak 22 Tahun Silam

Dia pun menegaskan, setiap kasus bundir pada anak harus diverifikasi secara mendalam.

Hal ini guna memastikan solusi yang berbasis faktor risiko bunuh diri di lapangan dapat dipersiapkan dengan baik.