Dua Konten Kreator Ditahan Usai Pelecehan Al Quran, Polisi Janji Proses Hukum Profesional
Warta Bulukumba - Suara tawa terdengar ringan di dalam rekaman video itu. Dua perempuan berdiri berdampingan, kamera ponsel menyala, wajah mereka tampak santai. Salah satunya mulai melafalkan potongan ayat. Yang lain menyahut, disertai cekikikan kecil. Tak ada tanda tegang, tak ada kesan formal. Hanya obrolan yang direkam dan diunggah.
Beberapa jam kemudian, suasana berubah total.
Potongan video itu menyebar cepat di media sosial. Notifikasi berdentang tanpa henti. Kolom komentar membanjir. Apa yang awalnya mungkin dianggap candaan, mendadak menjelma menjadi gelombang kemarahan publik.
Pada Jumat, 27 Februari 2026, laporan resmi masuk ke Polres Bulukumba. Dari layar ponsel, perkara ini bergerak ke ruang hukum. Dua konten kreator pelaku pelecehan Al Quran sudah ditahan.
Video plesetan Surah Al-Humazah jadi pemicu
Gelombang reaksi publik membuncah di jagat maya. Sorotan tertuju pada akun Facebook dan media sosial @nonaayuu serta rekannya, @irmakanamy. Dalam konten yang beredar luas, Irma membuka dengan membacakan potongan ayat ke-5 dari Surah Al-Humazah. Nona Ayu lalu menimpali dengan kalimat yang disebut-sebut sebagai plesetan dari arti ayat tersebut.
Mereka melanjutkan potongan ayat berikutnya secara bergantian. Ekspresi santai, tawa kecil, dan gestur tanpa beban membuat banyak warganet menilai aksi itu tidak berada dalam konteks edukasi atau diskusi, melainkan candaan.
Video tersebut diunggah di sebuah grup Facebook sebelum akhirnya dipotong dan disebarluaskan. Dalam hitungan jam, ia menjalar ke berbagai platform, memicu ribuan komentar dan unggahan ulang.
Belakangan, kedua pemilik akun menyampaikan permintaan maaf terbuka dan menyatakan penyesalan. Namun, permintaan maaf itu tampaknya belum cukup meredakan amarah. Di kolom komentar, desakan agar aparat penegak hukum turun tangan terus menggema.
Seiring viralnya video itu, warganet mulai menelusuri jejak digital akun @nonaayuu. Ratusan unggahan lama kembali dibagikan, termasuk sejumlah konten reel yang dinilai ekspresif dan berani.
Beberapa video memperlihatkan gaya goyangan enerjik dengan ekspresi yang oleh sebagian netizen dianggap sensual. Tagar #sudahbiasa pun bermunculan, seolah menandai bahwa gaya konten seperti itu bukan hal baru.
Fenomena ini menunjukkan satu hal yang tak terbantahkan: jejak digital adalah arsip yang tak pernah benar-benar hilang. Apa yang pernah diunggah bisa kembali muncul ketika sorotan publik datang.
Kolom komentar dipenuhi nada keras. Seorang pengguna menulis kalimat yang merujuk pada plesetan dalam video tersebut, yang kemudian dibalas ratusan akun lain dengan tuntutan agar pelaku diproses hukum. Ada yang menyebut, “tangkap dan penjarakan.” Ada pula yang menulis, “tuntut sampai ke meja hijau.”
Sebagian warganet bahkan mempertanyakan apakah permintaan maaf cukup untuk menyelesaikan perkara yang dianggap menyentuh ranah sensitif agama.
Polisi janjikan proses profesional
Laporan atas dugaan penistaan agama resmi diterima pada Jumat, 27 Februari 2026. Wakapolres Bulukumba, Kompol H. Syafaruddin, memastikan perkara tersebut menjadi perhatian serius.
“Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan profesional,” ujarnya di hadapan massa aksi yang sempat menggelar solidaritas di Lapangan Pemuda Bulukumba.
Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Ali, membenarkan bahwa laporan kini memasuki tahap penyelidikan awal. Aparat akan menelusuri konten video, memeriksa saksi, serta menganalisis unsur pidana yang diduga terpenuhi, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut keterangan kepolisian, kedua terlapor saat ini berada di kantor Polres Bulukumba dalam status penitipan keluarga sambil menunggu proses lebih lanjut.
Permintaan maaf tidak menyurutkan kemarahan publik
Dalam video permintaan maaf, kedua pemilik akun mengaku menyesal dan tidak bermaksud menyinggung pihak mana pun. Namun di era media sosial, viralitas sering bergerak lebih cepat daripada klarifikasi. Sekali unggahan menyentuh wilayah sensitif, terutama yang berkaitan dengan agama, gelombang respons bisa meluas tak terkendali.
Konten digital kini bukan sekadar unggahan pribadi. Ia adalah pesan publik dengan potensi jangkauan jutaan pasang mata. Setiap kata, ekspresi, dan gestur bisa ditafsirkan berbeda oleh audiens yang luas dan beragam.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi selalu berdampingan dengan tanggung jawab hukum dan sosial. Publik kini menanti langkah berikutnya: apakah perkara ini akan berlanjut hingga persidangan atau mereda seiring waktu.***




