Dua Direksi Hotel Toledo Jadi Tersangka, Advokat: Penyelesaian Lewat RUPS
Ringkasan Berita:
Advokat Bontor O.L. Tobing menilai dugaan penggelapan dua direksi PT Hotel Toledo seharusnya diselesaikan lewat mekanisme UU Perseroan Terbatas, bukan pidana.
Dohar Tobing dan Dinar Batubara dilaporkan pemegang saham Maruli Tobing ke Polres Samosir dan telah ditetapkan tersangka.
Bontor menyebut laporan keuangan sudah disahkan melalui RUPS dengan persetujuan mayoritas pemegang saham.
Kasus kini didalami Polda Sumatera Utara lewat audit; Maruli juga menggugat perdata di PN Balige.
WARTAKOTALIVE.COM- - Advokat Bontor O.L. Tobing angkat bicara terkait perkara dugaan penggelapan yang menimpa dua petinggi PT Hotel Toledo di Kabupaten Samosir, yakni Dohar Tobing dan Dinar Batubara.
Sebagai penasihat hukum, ia berpandangan bahwa jika ada keberatan dari pemegang saham terhadap laporan keuangan, penyelesaiannya seharusnya menempuh mekanisme dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, bukan langsung diproses secara pidana.
Sebelumnya, keduanya dilaporkan ke Polres Samosir oleh salah satu pemegang saham, Maruli Tobing, terkait dugaan penyalahgunaan keuangan hotel yang dikaitkan dengan harta warisan keluarga. Status tersangka pun telah ditetapkan.
Bontor menegaskan, aturan mengenai tanggung jawab direksi sudah diatur tegas dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Menurutnya, laporan keuangan direksi dinyatakan sah apabila telah dibahas serta disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bontor yang juga Ketua Dewan Kehormatan Asosisasi Kurator dan Pengurus Indonesia ini menjelaskan, RUPS PT Hotel Toledo telah dijalankan dengan persetujuan mayoritas pemegang saham, yakni lima dari enam pemegang saham perusahaan.
Hasil laporan keuangan pun, kata dia, telah dipertanggungjawabkan melalui forum tersebut.
Pengurus aktif DPN Peradi ini juga menegaskan bahwa Dohar Tobing sah menjabat sebagai direksi perusahaan berdasarkan hasil RUPS dan Akta Notaris.
Sementara pelapor, Maruli Tobing, disebut hanya merupakan salah satu dari enam pemegang saham.
Bontor sebelumnya juga mengungkap alasan pengajuan permohonan agar kliennya tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa terhadap klien kami Dohar Tobing dan Dinar Batubara bukanlah ditangguhkan, tetapi dimohonkan dan dijamin oleh kuasa hukum dan keluarga agar tidak ditahan,” kata Bontor saat memberi keterangan pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026)
Menurut Bontor, penangguhan penahanan merupakan mekanisme hukum apabila tersangka telah lebih dahulu ditahan, kemudian dikeluarkan dari rumah tahanan selama proses hukum berjalan.
Dalam perkara ini, kata dia, kedua kliennya belum pernah ditahan sehingga tidak tepat disebut sebagai penangguhan.
Bontor menambahkan, proses penanganan perkara tersebut kini berada dalam tahap pendalaman di Polda Sumatera Utara.




