Dr. Richard Lee Ditahan untuk Percepat Proses Pemeriksaan Kasus Kecantikan
Hiburan

Dr. Richard Lee Ditahan untuk Percepat Proses Pemeriksaan Kasus Kecantikan

Nadir Media - JAKARTA –Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka Dr Richard Lee. Dokter kecantikan, pengusaha sekaligus konten kreator ini sejak Jumat (6/3/2026) malam resmi menjadi penghuni rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Alasan penyidik melakukan penahanan untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan. Sebelum ditahan, Dr Richard Lee lebih dulu menjalani pemeriksaan secara meraton selama 4 jam di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengatakan, tersangka Dr Richard dicecar dengan 29 pertanyaan oleh penyidik. “Tersangka DRL diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB,” ujar Kombes Bhudi dikutip, Sabtu (7/3/2026).

Dr Richard terpaksa dijebloskan dalam tahanan karena penyidik menilai, tersangka menghambat beberapa penyidikan terkait kasus yang dijalani. Berdasarkan pertimbangan, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap dokter kesehatan asal Palembang itu.

Disebutkan, tersangka Richard tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Namun hari yang sama tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok.

Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin 23 Februari 2026 dan Kamis 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar itu, pada pukul 21.50 WIB, Dr Richard Lee diputuskan penyidik untuk ditahan.

Sebelumnya Dr Richard Lee dilaporkan oleh influencer kecantikan bernama Doktif (Dr. Amira Farahnaz) ke Polda Metro Jaya tertanghal 2 Desember 2024. Richard diduga melakukan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya.

Doktif melaporkan ketidaksesuaian kandungan produk dengan yang tertera di kemasan. Contohnya, tidak adanya White Tomato atau produk yang diduga repacking/tidak steril yang mengarah pada dugaan penipuan konsumen.(Omi/in)

You can share this post!