DPRD PPU Tinjau Sengketa Tapal Batas Saloloang dan Pejala
Hukum

DPRD PPU Tinjau Sengketa Tapal Batas Saloloang dan Pejala

Nadir Media - PENAJAM – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) bersama pemerintah daerah meninjau lokasi yang menjadi polemik pergeseran tapal batas antara Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala, Kecamatan Penajam, Selasa (3/3/2026).

Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut penolakan warga RT 8 Saloloang yang menolak berpindah administrasi ke Kelurahan Pejala. Warga menilai Saloloang memiliki sejarah turun-temurun serta mengaku tidak mendapat sosialisasi sejak awal terkait rencana perubahan batas wilayah.

Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf, mengatakan wilayah yang tidak menjadi objek sengketa akan langsung mengacu pada batas sesuai Peraturan Bupati Nomor 36 dan Nomor 43 Tahun 2025 tentang penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala.

“Jika tidak ada sengketa, maka ditetapkan sesuai Perbup. Yang masih ada persoalan nanti didiskusikan lagi,” ujarnya.

Menurut Andi, pihak kelurahan nantinya akan membentuk tim penegasan batas wilayah dan menyusun berita acara kesepakatan yang akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten sebagai dasar penetapan resmi.

“Kita ingin memastikan batasnya di mana. Jangan sampai ada rumah yang terdampak atau terbelah. Itu yang harus kita pastikan bersama,” katanya.

Ia menjelaskan langkah awal yang akan dilakukan adalah menyusun peta batas wilayah berdasarkan data sebelumnya dan kondisi riil di lapangan. Melalui peta tersebut akan terlihat secara rinci garis batas wilayah serta jumlah rumah yang berada di sekitar area perbatasan.

“Kita buat petanya dulu supaya jelas. Berapa rumah yang terdampak, bagaimana sikap warga, semuanya harus berdasarkan data yang pasti,” jelasnya.

Dari hasil peninjauan sementara, terdapat ruas jalan yang selama ini menjadi pemisah antara wilayah Pejala dan Saloloang. Hal tersebut akan dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Andi menegaskan penyelesaian polemik tapal batas harus mengedepankan kepentingan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun perpecahan di lingkungan warga.

“Kita ingin semua jelas dan tidak ada yang dirugikan. Yang terpenting, jangan sampai ada rumah warga yang terbelah karena penetapan batas,” pungkasnya.*

You can share this post!