DPRD Kalteng Percepat Raperda Penyelesaian Sengketa Lahan
Palangka Raya (Dayak News) — Maraknya kasus sengketa lahan yang belum terselesaikan di Kalimantan Tengah mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Anggota DPRD Kalteng, Rusdi Gozali mengatakan, regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman penting dalam upaya penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.
“Pembahasan raperda kini telah memasuki tahap lanjutan bersama pihak eksekutif, setelah sebelumnya draf dibahas dan difinalisasi di internal pansus,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, raperda ini merupakan perda inisiatif DPRD yang secara khusus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa tanah. Draf regulasi tersebut telah dirampungkan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dan saat ini memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah provinsi.
Setelah proses pembahasan di tingkat provinsi selesai, Pansus berencana melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah guna memperdalam persoalan yang terjadi di lapangan. Beberapa wilayah yang menjadi agenda antara lain kawasan Barito, Gunung Mas, Sampit, hingga Kotawaringin Barat.
Menurut Rusdi, keberadaan perda ini sangat penting sebagai langkah preventif sebelum sengketa berlanjut ke ranah pengadilan. Dengan adanya regulasi tersebut, penyelesaian konflik diharapkan dapat ditempuh melalui mekanisme mediasi yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.
“Perda ini akan menjadi salah satu petunjuk dalam penyelesaian sengketa tanah sebelum masuk ke aspek pengadilan,” tegasnya.
Dalam raperda itu juga direncanakan pembentukan tim terpadu yang bertugas melakukan mediasi terhadap konflik pertanahan. Selain itu, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyelesaian maupun tindak lanjut dari setiap kesepakatan yang dihasilkan.




