DPRD Kalteng Percepat Raperda Penyelesaian Sengketa Lahan
Sumber Foto: BeritaSatu.com
Hukum

DPRD Kalteng Percepat Raperda Penyelesaian Sengketa Lahan

Palangka Raya (Dayak News) — Maraknya kasus sengketa lahan yang belum terselesaikan di Kalimantan Tengah mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Anggota DPRD Kalteng, Rusdi Gozali mengatakan, regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman penting dalam upaya penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.

“Pembahasan raperda kini telah memasuki tahap lanjutan bersama pihak eksekutif, setelah sebelumnya draf dibahas dan difinalisasi di internal pansus,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).