DPRD Kalteng Percepat Pembahasan Perda Penyelesaian Sengketa Lahan
Sumber Foto: Berita Seputar Borneo
Hukum

DPRD Kalteng Percepat Pembahasan Perda Penyelesaian Sengketa Lahan

‎SB, PALANGKA RAYA - Banyaknya kasus sengketa lahan di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tak kunjung tuntas mendorong Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

‎Rusdi Gozali selalu Pimpinan Rapat Panitia Khusus (Pansus) yang merupakan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan akan menjadi pedoman penting dalam menyelesaikan persoalan lahan di daerah.

‎Menurut Rusdi, pembahasan Perda tersebut kini sudah masuk tahap lanjutan bersama pihak eksekutif setelah sebelumnya draf dibahas di internal Pansus.

‎“Hari ini kita mulai lagi membahas perda inisiatif tentang penyelesaian sengketa tanah. Draft-nya sudah kita finalkan di Pansus dan sekarang masuk pembahasan bersama eksekutif,” ujar Rusdi.‎

‎Ia menjelaskan, setelah pembahasan di tingkat provinsi selesai, Pansus juga akan turun ke sejumlah daerah di Kalimantan Tengah untuk melakukan pendalaman persoalan langsung di lapangan.

‎Beberapa wilayah yang direncanakan menjadi lokasi kunjungan antara lain wilayah Barito, Gunung Mas, Sampit hingga Kotawaringin Barat.

‎Fraksi Golkar ini menyampaikan, Perda ini penting karena akan menjadi petunjuk penyelesaian konflik lahan sebelum perkara masuk ke pengadilan.

‎“Perda ini menjadi penting bagi daerah, karena menjadi salah satu petunjuk dalam penyelesaian sengketa tanah sebelum masuk ke aspek pengadilan,” jelasnya.

‎Rusdi menambahkan, dalam perda tersebut nantinya akan diatur pembentukan tim terpadu yang bertugas melakukan mediasi terhadap konflik pertanahan. DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut dari setiap kesepakatan yang dihasilkan.

‎“Baik dalam proses maupun tindak lanjut dari hasil kesepakatan itu akan menjadi bagian yang diawasi oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

‎Ia berharap, dengan adanya perda ini, penyelesaian sengketa lahan di Kalimantan Tengah bisa lebih terarah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama masyarakat. (ij/sb)