DPRD Kalsel Tindak Lanjuti Sengketa Lahan Selama 35 Tahun
Sumber Foto: jejakrekam.com
Hukum

DPRD Kalsel Tindak Lanjuti Sengketa Lahan Selama 35 Tahun

HAMPIR 35 tahun menanti kepastian, sengketa lahan di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo, Lingkar Selatan, Banjarmasin, akhirnya kembali mencuat.

KOMISI I DPRD Kalimantan Selatan turun tangan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan pengambilalihan lahan tanpa kejelasan ganti rugi.

RDP yang digelar Rabu (19/2/2026) itu dipimpin Ketua Komisi I dari Fraksi PAN, H. Rais Ruhayat. Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal setiap laporan masyarakat secara objektif dan transparan.

Aduan disampaikan Jamhuri, yang mengaku sebagian lahan milik keluarganya digunakan untuk pembangunan jalan tersebut.

Dari total 25 borongan lahan, sekitar 9 borongan disebut telah dimanfaatkan untuk proyek jalan. Namun hingga kini, ia menyatakan belum memperoleh kejelasan mengenai pembayaran atau ganti rugi atas lahan tersebut.

“Sejak 1990 kami sudah mencari keadilan untuk mendapatkan hak atas tanah yang telah dibangun menjadi jalan. Mudah-mudahan Komisi I bisa memfasilitasi,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Menurut Jamhuri, lahan tersebut merupakan milik orang tuanya. Upaya memperjuangkan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak lama, namun tak kunjung membuahkan hasil hingga kedua orang tuanya meninggal dunia. Kini, ia melanjutkan perjuangan tersebut untuk memperoleh kepastian hukum.

Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Dirham Zain, menyebut persoalan tersebut sudah berlangsung hampir tiga setengah dekade sehingga perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Pihaknya akan memanggil sejumlah instansi terkait, termasuk PUPR dan Badan Keuangan Daerah, guna memastikan status pembayaran lahan dimaksud.

“Kita harus meminta keterangan apakah tanah ini sudah dibayar atau belum. Kalau sudah, siapa yang menerima pembayarannya. Semua harus jelas berdasarkan data dan dokumen,” tegasnya.

Dirham, yang pernah menjabat sebagai staf ahli bidang politik dan hukum pada era Gubernur Sjahriel Darham, menambahkan RDP sementara ditunda untuk menghadirkan seluruh pihak terkait agar proses klarifikasi berjalan komprehensif.

Komisi I DPRD Kalsel memastikan akan mengawal kasus ini hingga ditemukan kejelasan. Sengketa yang telah berlarut-larut sejak 1990 tersebut diharapkan dapat segera memperoleh titik terang, baik dari sisi administrasi maupun kepastian hak atas tanah yang dipersoalkan.