DPRD Gorut Selidiki Sengketa Tanah Pelabuhan Anggrek
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

DPRD Gorut Selidiki Sengketa Tanah Pelabuhan Anggrek

RRI.CO.ID, Gorontalo — Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait sengketa tanah Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, akan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk para kepala desa yang pernah menjabat sebelumnya, guna mencari solusi terbaik atas persoalan sengketa tanah yang dilaporkan masyarakat.

Setelah pembentukan pansus, DPRD Gorontalo Utara akan melakukan penelusuran terhadap permasalahan sengketa tanah yang berada di kawasan Pelabuhan Anggrek. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada DPRD.

Melalui penelusuran tersebut, pihak legislatif akan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di lokasi tersebut. Pansus berupaya memperoleh kejelasan mengenai status dan alas hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Ketua Pansus sengketa tanah Pelabuhan Anggrek, Windra Lagarusu, mengemukakan bahwa langkah strategis yang dilakukan pansus adalah mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, sehingga dapat diketahui secara jelas dasar hukum kepemilikan tanah tersebut.

Selain itu, pansus juga akan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak yang dianggap mengetahui riwayat dan status tanah tersebut. Informasi dan keterangan dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu pansus dalam mencari solusi terbaik. Hal tersebut disampaikan Windra Lagarusu pada Jumat (20/02/2026).

Pansus juga akan mengundang aparat desa, termasuk kepala desa yang pernah menjabat sebelumnya, untuk memberikan keterangan terkait permasalahan tanah tersebut. Windra menegaskan, keberadaan pansus bukan untuk menentukan pihak yang benar atau salah, melainkan untuk mencari solusi terbaik atas sengketa tanah yang dihadapi masyarakat.