DPRD Ambon Serahkan Sengketa Lahan Tawiri ke Pengadilan
Sumber Foto: MalukuTerkini.com
Hukum

DPRD Ambon Serahkan Sengketa Lahan Tawiri ke Pengadilan

Admin

Perbesar

AMBON, MalukuTerkini.com – Komisi I DPRD Kota Ambon memutuskan mengakhiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan di kawasan Tawiri yang melibatkan Keluarga Lontor dan Jhon de Queljou (Siong).

RDP tersebut digelar pada Kamis (5/2/2026) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon.

Rapat membahas klaim kepemilikan sebidang tanah yang saat ini berada di dalam kawasan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) di Tawiri. Namun, Komisi I menilai persoalan tersebut telah selesai secara hukum dan administrasi negara, sehingga tidak lagi menjadi kewenangan DPRD.

Baca Juga: Keputusan Investasi Proyek Blok Masela Tuntas Desember 2026

Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menjelaskan klaim yang diajukan Keluarga Lontor berkaitan dengan kepemilikan tanah berdasarkan sejarah leluhur. Sementara dalam proses pengadaan lahan oleh negara, tanah tersebut sebelumnya telah memiliki sertifikat hak milik atas nama pihak lain.

“Tanah itu kemudian beralih melalui mekanisme perbankan karena adanya ketidakmampuan pembayaran, lalu dibeli oleh Angkatan Laut dari Jhon de Queljou. Saat ini, di atas lahan tersebut telah terbit sertifikat hak pakai atas nama Angkatan Laut,” jelas Pormes kepada wartawan.

Dengan telah terbitnya sertifikat hak pakai yang sah dan diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN), Zeth menegaskan bahwa sengketa tersebut bukan lagi ranah DPRD, melainkan telah masuk ke wilayah kewenangan pengadilan.

Baca Juga: Widya Pratiwi Jenguk Korban Insiden Tual

“Atas dasar itu, saya mengusulkan agar RDP ini tidak dilanjutkan. Seluruh proses administrasi telah dinyatakan lengkap, dan satu-satunya lembaga yang berwenang membatalkan sertifikat hak pakai adalah pengadilan, bukan DPRD,” ungkapnya.

Ia mengaku, DPRD hanya dapat memfasilitasi persoalan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan. Sementara untuk sengketa kepemilikan tanah yang telah bersertifikat, jalur yang tepat adalah gugatan hukum.

“Jika Keluarga Lontor merasa memiliki bukti kepemilikan yang kuat, silakan menempuh jalur pengadilan. Jangan lagi mengadu ke DPRD. Apabila pengadilan memutuskan sebaliknya, tentu ada konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan ganti rugi,” ungkapnya.

Baca Juga: Bangun Kilang LNG Blok Masela, Inpex Minta Insentif Ini

Pormes juga mempertanyakan sikap Keluarga Lontor yang baru mengajukan keberatan, sementara seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilakukan sesuai ketentuan dan dinyatakan sah oleh BPN.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komisi I DPRD Kota Ambon resmi menghentikan RDP dan mempersilakan pihak Keluarga Lontor menempuh jalur hukum apabila masih mempermasalahkan status kepemilikan lahan dimaksud. (MT-04)

Tag Terkait:

Ambon

DPRD Ambon

DPRD Kota Ambon

Maluku

Bagikan:

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Widya Pratiwi Jenguk Korban Insiden Tual

Gerakan Makariki Maju Bantu Alat Tulis Siswa SDN 39 Malteng

Personel Ditlantas Polda Maluku Berbagi Takjil di Tengah Guyuran Hujan

Plt Sekda Bursel Sambangi Kanwil Kemenkum Maluku

Catat! Ini Jam Kerja PN Ambon Selama Ramadan 1447 H/2026 M

PERSAMI KKRI di Lanud Pattimura Cetak Kadet Berkarakter