DPR Siapkan RUU Omnibus Law untuk Tata Ulang Pengelolaan BUMN
Sumber Foto: Mureks
Nasional

DPR Siapkan RUU Omnibus Law untuk Tata Ulang Pengelolaan BUMN

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. RUU ini akan disusun dengan metode omnibus law, sebuah pendekatan komprehensif untuk menata ulang kerangka hukum keuangan negara.

DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Keuangan Negara.

Salah satu fokus utama RUU ini adalah menata ulang tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

RUU Keuangan Negara telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas.

Ada pembahasan mengenai potensi pergeseran peran Menteri Keuangan terkait kepemilikan saham BUMN.

Pergeseran ini dapat melibatkan entitas seperti BPI Danantara dalam pengelolaan saham negara di BUMN.

Kalangan ekonom menyoroti pentingnya dividen BUMN tetap menjadi bagian dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Perubahan krusial yang mendasari RUU ini adalah pengalihan peran Menteri Keuangan sebagai pemegang saham negara di BUMN kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

“Undang-Undang BUMN itu telah mengeluarkan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN, di mana peran tersebut kini digantikan oleh BPI Danantara,” ujar Misbakhun dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat. Pergeseran ini membawa implikasi signifikan terhadap mekanisme pengelolaan dividen BUMN.

Sebelumnya, dividen yang dihasilkan BUMN langsung masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, dengan peran baru BPI Danantara, dividen tersebut kini akan diinvestasikan kembali. Tujuan investasi ulang ini adalah untuk memperkuat sektor-sektor strategis nasional, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

“Sehingga ada beberapa hal di sana yang harus kita tata ulang,” tambah Misbakhun. Menurut pantauan Mureks, perubahan struktur pengelolaan BUMN ini memiliki dampak langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya terkait fungsi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

Oleh karena itu, penataan ulang secara menyeluruh terhadap kerangka hukum keuangan negara menjadi sebuah keniscayaan. Ini mencakup Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang tentang Kekayaan Negara, serta berbagai undang-undang lain di bidang keuangan yang turut terdampak.

Misbakhun menegaskan bahwa penataan ulang ini memerlukan landasan hukum yang jelas dan terintegrasi. “Menata ulang ini harus diberikan dudukan dan posisi hukumnya. Dan ini hanya bisa dilakukan dengan omnibus law,” pungkasnya, menggarisbawahi urgensi penggunaan metode omnibus law untuk mencapai tujuan tersebut.