DPR RI Bahas Kebijakan Satu Peta dan Solusi Konflik Agraria
Jakarta | antarwaktu.com – Tanah sengketa adalah sebidang tanah yang hak kepemilikan, batas wilayah, atau pemanfaatannya diperselisihkan oleh dua pihak atau lebih (individu, badan hukum, atau lembaga), di mana pihak-pihak tersebut sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atau bukti sah, sehingga memerlukan penyelesaian melalui mediasi atau jalur hukum.
Hal tersebut seperti yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Senin (9/2/2026), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one map policy dan kendala penyelesaian konflik agraria.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one map policy terkait desa dalam kawasan hutan serta mendengarkan kendala penyelesaian konflik desa di dalam kawasan hutan.
Menanggapi isu tersebut, Akademisi dan dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Prof. Dr. Abdul Latif, menjelaskan bahwa sengketa pertanahan, khususnya terkait pendaftaran tanah dan sertifikat, umumnya terjadi karena ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis.
“Sengketa dapat muncul pada tahap pendaftaran tanah, terutama saat proses pengumpulan dan pengumuman data, maupun setelah sertifikat terbit, seperti dalam kasus sertifikat ganda atau tumpang tindih,” ujar Prof Abdul Latif.
Ia menjelaskan, bahwa kondisi tersebut sering disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain perbedaan penguasaan fisik dengan data administrasi, adanya masalah pada dokumen dasar pendaftaran tanah, serta kesalahan pengukuran.
“Artinya, dengan kebijakan one map policy bertujuan mengintegrasikan seluruh data geospasial ke dalam satu sistem nasional. Namun, kebijakan ini juga berpotensi mengungkap adanya tumpang tindih antara data pertanahan dengan peta sektor lain, seperti kawasan hutan atau izin usaha,” jelas Abdul Latif.
Selain itu, digitalisasi melalui sertifikat elektronik dan sistem geospasial menuntut ketelitian dan validasi data yang kuat, karena data digital akan menjadi dasar administrasi dan pembuktian hukum,” tambah Abdul Latif lagi.
Abdul Latif menegaskan, bahwa dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia, sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat, namun tetap dapat diuji apabila terdapat bukti lain yang menunjukkan adanya cacat administrasi atau permasalahan hukum.
“Jadi, dengan RDP DPR RI tersebut menjadi bagian dari upaya pembahasan kebijakan nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam kaitannya dengan integrasi data melalui one map policy dan penyelesaian konflik agraria,” tandasnya.
MAUL/RED
Ikuti Kami
Jangan Lewatkan
RS Premier Bintaro Gelar Halal Bihalal Sekaligus Gathering Stroke Survivor Stronger
“Ajang Porporv Jabar 2026” Keseriusan Disporyata dan KONI Atletnya Siap Harumkan Kota Depok
Anggaran Desa Cikujang Dipangkas untuk KDMP, PJ Kades Dulyani Cairkan Insentif RT/RW Sekaligus Mohon Maaf
Sambangi Situ Gunung, Tim IJDA Bedah Strategi PT Pontis Kelola Destinasi Wisata Kelas Dunia
Menu Bergizi tapi Limbah Tak Teruji? Dapur MBG Kadudampit Cemari Drainase Situgunung, Pengelola “Menghilang” Saat Jam Kerja
Tanah Dijual, Kuasa Hukum Aja Sebut Kades Desa Sinarlaut Terindikasi Melakukan Mall Administrasi




