DPR Diingatkan: Jangan Biarkan Aturan Penyiaran Matikan Kreativitas Digital
282
Fathur
BERAU TERKINI – Rencana Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merevisi Undang-Undang Penyiaran menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Upaya memperluas cakupan regulasi hingga ke ranah internet dan platform digital dinilai sebagai langkah keliru yang membahayakan kreativitas.
Para pengamat menilai pendekatan kontrol konten yang kaku ala penyiaran konvensional tidak relevan jika dipaksakan ke ruang digital. Langkah ini justru dikhawatirkan akan mematikan inovasi jutaan konten kreator di Tanah Air.
Peneliti Remotivi, Muhamad Heychael, memperingatkan bahwa logika penyiaran tradisional sangat berbeda dengan karakteristik internet yang partisipatif.
Baca Juga : Polda Kaltim ‘Buka Pintu’ untuk Pelaporan Kasus Intimidasi Wartawan saat Aksi 21 April
Ancaman Ketidakpastian Usaha
Heychael menegaskan, jika aturan penyiaran dipaksakan ke platform digital, beban kepatuhan akan menjadi sangat berat. Hal ini berpotensi mencekik industri kreatif yang didominasi oleh anak muda dan perusahaan rintisan.
“Jika logika penyiaran diterapkan pada internet, beban biaya kepatuhan bisa menjadi berlebihan dan sulit dipenuhi, terutama bagi rumah produksi film lokal, perusahaan rintisan, dan jutaan kreator independen,” tegas Heychael.
Kondisi ini, menurutnya, akan menciptakan ketidakpastian usaha. Akibatnya, alih-alih tumbuh, tulang punggung ekonomi kreatif digital Indonesia justru terancam keropos.
Tata Kelola Harus Berbeda
Senada dengan Remotivi, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen atau AJI, Bayu Wardhana, mendesak DPR meninjau ulang draf revisi tersebut. Ia menekankan bahwa internet memerlukan tata kelola yang berbeda dari televisi maupun radio.
Baca Juga : Menata Ruang untuk Salat yang Rapi dan Fleksibel
Bayu menyebut regulasi digital seharusnya berfokus pada perlindungan kebebasan berekspresi dan kepastian hukum, bukan pembatasan yang bersifat subjektif.
“Regulasi internet dan platform digital semestinya ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang berbeda dari penyiaran konvensional, dengan menekankan perlindungan kebebasan berekspresi,” ujar Bayu.
Potensi Ekonomi Terancam
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Nilai pasar industri kreator konten Indonesia saat ini ditaksir mencapai Rp1.000 triliun. Angka ini berpotensi tumbuh hingga lima kali lipat dalam lima tahun ke depan.
Namun, ambisi menjadikan Indonesia sebagai pusat industri kreatif global bisa layu sebelum berkembang jika regulasi yang diterapkan justru bersifat mengekang.
Tanpa ruang kreatif yang bebas dan aturan yang proporsional, sulit membayangkan karya anak bangsa mampu bersaing di panggung internasional di tengah ketatnya persaingan global.
Tag:
AJI
Ekonomi Digital.
guest post
konten kreator
Regulasi Internet
Remotivi
Revisi UU Penyiaran
seedbacklink
Berita Terkait
Polda Kaltim ‘Buka Pintu’ untuk Pelaporan Kasus Intimidasi Wartawan saat Aksi 21 April
Menata Ruang untuk Salat yang Rapi dan Fleksibel
Mengubah Hobi Bermain Gim Menjadi Sumber Penghasilan Nyata di Era Digital
Terkini
Luis Diaz Jadi Andalan Kolombia di Piala Dunia 2026
Olahraga
2 jam yang lalu
Tak Ingin Kesalahan Ole Terulang, Manchester United Pertimbangkan Andoni Iraola Daripada Carrick
Olahraga
4 jam yang lalu
Senegal di Piala Dunia 2026: Peluang Juara AFCON Lolos Grup I
Olahraga
5 jam yang lalu
Masa Depan Cerah Kakao Berau, Petani Dilatih Teknik Fermentasi hingga Teknologi Pengeringan Modern
ADVERTORIAL
5 jam yang lalu
Kabar Baik Fans Chelsea! Skuad The Blues Bakal ke Indonesia Lawan AC Milan
Olahraga
5 jam yang lalu
Indeks Berita




