Doli Kurnia: Pelaku Pedofilia Harus Dihukum Seberatnya
Sumber Foto: Smart Newsroom
Kata Media

Doli Kurnia: Pelaku Pedofilia Harus Dihukum Seberatnya

ASAHAN – Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap perlindungan anak setelah mendengar adanya kasus yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu perusahaan perkebunan BUMN di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Dalam kunjungannya ke Kisaran, Kabupaten Asahan, Doli menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi generasi penerus bangsa. Politisi Partai Golkar asal Dapil Sumut 3 ini mengungkapkan bahwa ia mengenal baik orang tua korban dan merasa tergerak untuk bertindak. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan perhatian khusus dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. "Saya sangat terkejut mendengar peristiwa ini dan meminta pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Doli, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI. Doli menekankan bahwa tindakan yang merugikan anak-anak ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada masa depan bangsa. "Kita harus melindungi anak-anak kita, karena mereka adalah generasi penerus yang akan membangun masa depan," tambahnya. Sebagai langkah proaktif, Doli berencana untuk berkoordinasi dengan Kapolres Asahan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan kasus ini mendapatkan perhatian yang layak dan dukungan bagi para korban. Diketahui, terduga pelaku yang kini menjadi tersangka berinisial SS (53) merupakan tokoh masyarakat dan karyawan di perusahaan tersebut. Sementara itu, para korban yang berusia 8 hingga 9 tahun sedang menjalani proses pemulihan. Kepolisian juga telah mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah ditahan dan kasus ini sedang ditangani dengan serius. Dengan adanya perhatian dan tindakan tegas dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan anak di masyarakat. Kategori: Umum, Asahan